Modus ‘Marvel Supit’ Eks Pekerja Scam Kamboja Bobol Rp1 Miliar di Sulut
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Korban Dijerat Cinta Palsu hingga Investasi Bodong
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Sindikat penipuan daring dengan modus love scamming dan investasi bodong dibongkar Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Sindikat ini ternyata dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja. Dalam menjalankan aksinya di Sulawesi Utara sejak Juli 2026, kelompok tersebut disebut berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar.
Kasus ini diungkap langsung Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing lelaki DW sebagai aktor utama, BS sebagai admin pengoperasian, perempuan MP sebagai pemeran karakter manipulasi, serta lelaki RL yang bertugas menarik dana hasil kejahatan.
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Winardi.
Korban Rugi Rp850 Juta
Salah satu korban dengan kerugian terbesar merupakan perempuan berinisial JSZ.
Korban terlebih dahulu dijerat melalui hubungan asmara palsu. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian mengarahkannya ke investasi bodong hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp.850.180.000.
Kasus tersebut mulai diusut setelah Subdit V Siber menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.
Menurut Winardi, sindikat tersebut menjalankan aksinya secara terstruktur layaknya sebuah perusahaan scam profesional. Masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda.
Tersangka DW disebut mencari calon korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Ia kemudian membangun komunikasi, merayu korban, hingga menciptakan hubungan asmara secara daring.
Untuk semakin meyakinkan korban, DW melakukan panggilan video manipulatif. Kamera diarahkan ke rekaman video orang lain, sementara DW menyuarakan isi percakapan seolah-olah merupakan sosok yang berada dalam video tersebut.
Setelah korban percaya, pelaku mulai mengarahkan korban ke bisnis fiktif berupa “angka bonus” menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS.
Modus tersebut diawali dengan deposit kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000. Uang korban kemudian dikembalikan bersama keuntungan instan.
Cara itu dilakukan untuk membangun kepercayaan sekaligus membuat korban yakin bahwa bisnis yang ditawarkan benar-benar menghasilkan keuntungan.
Setelah korban mulai tergiur, pelaku menaikkan nominal transaksi secara drastis.
Korban diarahkan mengambil paket tugas dengan deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.
Di grup tersebut, BS mengendalikan tiga akun admin fiktif. Sementara MP mengoperasikan empat akun member palsu.
Akun-akun tersebut digunakan untuk menyebarkan bukti transfer yang telah direkayasa. Tujuannya untuk menciptakan kesan bahwa anggota lain berhasil mendapatkan keuntungan sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus mentransfer uang.
Uang Ditampung, Kemudian Ditarik Tunai
Dalam kasus korban JSZ, uang ditransfer sebanyak 15 kali ke rekening penampung Bank Jago.
Dana tersebut selanjutnya ditarik secara tunai di sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.
Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk mobil, sepeda motor dan barang elektronik. Sebagian lainnya digunakan untuk pesta dan hura-hura.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Di antaranya uang tunai Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Minta Korban Tak Takut Melapor
Winardi menegaskan, jaringan tersebut merupakan sindikat yang memiliki kemampuan khusus dalam memanipulasi emosi calon korban.
“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” tegas Winardi.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber tidak memilih diam karena merasa malu atau takut mendapat stigma dari keluarga maupun lingkungan.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif,” ujarnya.
Menurutnya, mata rantai kejahatan siber dapat diputus apabila masyarakat berani melapor dan saling mengingatkan.
“Kejahatan siber ini bisa kita putus rantainya jika kita saling merangkul, saling mengingatkan, dan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menjaga orang-orang terkasih di sekitar kita. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutup Winardi.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar