Rendy Umboh Dorong Parliamentary Threshold 0 Persen: Jangan Ada Suara Rakyat Terbuang
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kornas JPPR, Rendy NS Umboh (dok.pribadi)
Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID -Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menolak wacana sekadar menurunkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Menurutnya, jika tujuan utama sistem pemilu adalah memastikan suara rakyat terwakili, maka ambang batas tersebut semestinya ditetapkan 0 persen.
Pernyataan itu disampaikan Rendy dalam diskusi Masukan dan Kajian Bersama Rakyat (Makamarakyat) JPPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Diskusi bertajuk “Membaca Ulang Desain Elektoral: Antara Kepatuhan Konstitusional dan Kepastian Jadwal Pemilu” tersebut menghadirkan sejumlah pakar untuk membahas kondisi demokrasi, sistem elektoral, serta dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Rendy menilai, menurunkan ambang batas menjadi 3, 2, bahkan 1 persen tetap tidak menyelesaikan persoalan keterwakilan suara pemilih.
“Tidak setuju diturunkan! 3, 2, bahkan 1 persen sekalipun tidak relevan dalam menjaga suara rakyat tidak terbuang. Yang benar adalah di-nol-kan, itu baru menghargai dan menghormati kedaulatan rakyat!” tegas Rendy.
Menurut dia, suara rakyat yang telah dikonversi menjadi perolehan suara partai seharusnya tidak kembali terhalang oleh ambang batas untuk memperoleh kursi di parlemen.
“Suara rakyat yang sudah terkonversi jadi kursi harus diberikan, dan tidak terhalangi oleh penghalang yang kita kenal sebagai Parliamentary Threshold. Ya nol persen dong!” lanjutnya.
Dua Opsi Ekstrem
Meski mendorong PT 0 persen, Rendy menyebut terdapat opsi lain apabila pembentuk undang-undang justru memilih pendekatan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.
Jika penyederhanaan partai menjadi tujuan utama, ia mengusulkan agar ambang batas justru dinaikkan secara signifikan.
“Tapi kalau tidak mau, dan pendekatannya pada penyederhanaan partai politik, maka dinaikkan aja sekalian, 5–7 persen,” ungkap Rendy.
Ketua Bawaslu Minahasa periode 2018-2023 itu menilai keberadaan ambang batas perlu dikaji dengan melihat fungsi partai politik di parlemen, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan checks and balances.
Rendy juga menyoroti konfigurasi politik di parlemen sejak pelaksanaan Pemilu 2004 hingga sekarang.
Menurutnya, dinamika politik di parlemen pada praktiknya cenderung terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni kelompok yang berada di pemerintahan dan kelompok di luar pemerintahan.
“Disebut oposisi juga kurang tepat karena sistem kita tidak mengenal oposisi,” ujarnya.
Karena itu, Rendy menegaskan pilihan terkait parliamentary threshold perlu ditentukan secara tegas, dengan tetap mendasarkan kebijakan pada argumentasi konstitusional sebagaimana pesan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, pilihan soal parliamentary threshold ini harus ekstrem memang: di-nol-kan, atau dinaikkan dari angka 4 persen itu tadi. Tinggal pembuat undang-undang yang memutuskan, sepanjang argumentasinya memadai sebagaimana pesan MK dalam Putusan 116/2023,” pungkasnya.
Pakar Soroti Kualitas Demokrasi
Pandangan Rendy tersebut mengemuka dalam diskusi yang juga membahas kualitas demokrasi dan desain pemilu Indonesia.
Pakar pemilu sekaligus Profesor Bidang Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti, menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang menurutnya mengalami kemunduran kualitas atau regresi demokrasi, khususnya dalam aspek representasi politik di parlemen dan dinamika penyelenggaraan pemilu.
Valina juga menilai partai politik maupun penyelenggara pemilu masih menghadapi persoalan dalam memenuhi standar ideal, termasuk dari sisi integritas, independensi, dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
Dari perspektif hukum tata negara, pakar hukum tata negara Margarito Kamis turut membedah aspek konstitusionalitas sistem pemilu.
Margarito berpendapat parliamentary threshold maupun presidential threshold sebaiknya ditiadakan.
Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut sejalan dengan semangat awal pembentukan konstitusi.
Ia juga menilai esensi demokrasi adalah memastikan suara rakyat tidak terbuang dan mendorong agar isu penghapusan ambang batas diperjuangkan hingga 0 persen.
Selain persoalan threshold, Margarito menyoroti desain pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Ia menilai jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun di antara keduanya berpotensi menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD.
Margarito juga mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dipisahkan.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar