Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Berita » Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2024, perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

Hal ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL).

banner 336x280

Dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Michael Jacobus SH MH sebagai kuasa hukum Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), mempertanyakan amar putusan tersebut.

Menurut Jacobus, pelanggaran dari KPU Minut sudah sangat jelas telah menetapkan calon petahana dan tidak membatalkan.

“Kami akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Bukti-bukti pelanggaran pelantikan pasal 71 ayat 2 dilakukan dimasa larangan UU Pilkada sudah sangat jelas. Ada apa?, Ini sudah sangat jelas ada pelanggaran,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ia mencontohkan kasus yurisprudensi terjadi di Kabupaten Boalemo Gorontalo tahun 2016-2017.

“Di PT TUN penggugat ditolak, tapi di MA justru KPU Boalemo kalah dan diperintahkan membatalkan pasangan calon petahana dengan kasus yang sama, yaitu melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10,” kata Jacobus.

Sementara menurut saksi ahli Dr Oce Madril SH MH, Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM), yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan saksi awal pekan lalu di PT TUN Manado, memberikan keterangan yang sangat tegas.

Menurutnya, petahana yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri telah melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 pasal 71 ayat 2 dan KPU wajib melakukan pembatalan calon petahana sesuai yang tertera dalam ayat 5 di pasal yang sama.

“Di ayat 2 dalam pasal tersebut digunakan ketika ada calon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika calon petahana telah melanggar pasat 71 ayat 2, KPU wajib membatalkan calon tersebut sesudah penetapan sesuai ayat 5 di nomor dan pasal yang sama,” ungkap Madril.

Sebelumnya, praktisi hukum Fakultas Hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.

“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ujar Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.

Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan Prinsip Hukum.

“Menegakkan the rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya.

(bsc/red)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto bersama Gubernur saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, (foto : istimewa)

    Gubernur Yulius Percayakan Clief Wangke Kabid Komunikasi dan Informasi Publik DKIPS Sulut

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Yulius melakukan rotasi dan promosi jabatan pejabat administrator di lingkungan Pemprov Sulut. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Selasa (30/12/2025). Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat mendapatkan promosi maupun penugasan baru, termasuk Clief Wangke yang sebelumnya […]

  • Walikota Bitung Hengky Honandar Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya

    Walikota Bitung Hengky Honandar Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Surabaya, MEDIAALTERNATIF.ID – Walikota Bitung Hengky Honandar didampingi Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Convention Hall Grand City Surabaya, Surabaya, Kamis (8/5/2025). Rangkaian kegiatan empat tahunan yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dengan dihadiri 98 Kepala Daerah […]

  • GAMKI Sulut Buka Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

    GAMKI Sulut Buka Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Tondano, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sulawesi Utara bersama KNPI Sulut dan Yayasan Meiva Elvina Waroka menggelar konferensi pers terkait kekerasan perempuan dan anak, di kantor Yayasan Meifa Ervina Waroka di Tondano Minahasa, Sabtu (8/3/2025). Press conference ini merupakan bagian dari peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s […]

  • Ilustrasi. Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. (Sumber: Rizky L. Pratama/Meta AI)

    ‎Besok 25 Agustus 2026 Libur Sekolah? Ini Ketentuannya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan hari yang dinantikan siswa karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. ‎Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026. ‎Dengan demikian, sekolah pada umumnya diliburkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. […]

  • ‎Satu Komando !!! Gubernur Yulius Lantik 62 Pejabat Eselon II, III dan IV ‎

    ‎Satu Komando !!! Gubernur Yulius Lantik 62 Pejabat Eselon II, III dan IV ‎

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Yulius Selvanus melantik sejumlah pejabat dalam dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Senin (9/2/2026). ‎Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800.1.3.3/BKD/SK/4/2026 tentang Pengangkatan […]

  • Kawal Zona Integritas, Rorena Polda Sulut Sisir Satker dan Satwil

    Kawal Zona Integritas, Rorena Polda Sulut Sisir Satker dan Satwil

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dalam upaya memperkuat implementasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mendukung Reformasi Birokrasi Polri, Bagian Reformasi Birokrasi dan Perencanaan (RBP) Rorena Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan asistensi di Satuan Kerja dan Satuan Kewilayahan. Asistensi diawali dengan mengunjungi Polresta Manado dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado, Senin (6/7/2026). Kegiatan […]

expand_less