Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Berita » Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2024, perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

Hal ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL).

banner 336x280

Dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Michael Jacobus SH MH sebagai kuasa hukum Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), mempertanyakan amar putusan tersebut.

Menurut Jacobus, pelanggaran dari KPU Minut sudah sangat jelas telah menetapkan calon petahana dan tidak membatalkan.

“Kami akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Bukti-bukti pelanggaran pelantikan pasal 71 ayat 2 dilakukan dimasa larangan UU Pilkada sudah sangat jelas. Ada apa?, Ini sudah sangat jelas ada pelanggaran,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ia mencontohkan kasus yurisprudensi terjadi di Kabupaten Boalemo Gorontalo tahun 2016-2017.

“Di PT TUN penggugat ditolak, tapi di MA justru KPU Boalemo kalah dan diperintahkan membatalkan pasangan calon petahana dengan kasus yang sama, yaitu melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10,” kata Jacobus.

Sementara menurut saksi ahli Dr Oce Madril SH MH, Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM), yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan saksi awal pekan lalu di PT TUN Manado, memberikan keterangan yang sangat tegas.

Menurutnya, petahana yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri telah melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 pasal 71 ayat 2 dan KPU wajib melakukan pembatalan calon petahana sesuai yang tertera dalam ayat 5 di pasal yang sama.

“Di ayat 2 dalam pasal tersebut digunakan ketika ada calon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika calon petahana telah melanggar pasat 71 ayat 2, KPU wajib membatalkan calon tersebut sesudah penetapan sesuai ayat 5 di nomor dan pasal yang sama,” ungkap Madril.

Sebelumnya, praktisi hukum Fakultas Hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.

“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ujar Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.

Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan Prinsip Hukum.

“Menegakkan the rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya.

(bsc/red)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSG dukung Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah dan Sinkronisasi Tugas Bersama

    BSG dukung Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah dan Sinkronisasi Tugas Bersama

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manada, MEDIAALTERNATIF.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar acara peningkatan penerimaan pajak daerah sekaligus mensinkronisasikan tugas dan tanggung jawab bersama. Acara ini juga bertujuan untuk mengaktualisasikan fungsi tim pembina SAMSAT Provinsi Sulawesi Utara. Bank SulutGo (BSG) berperan penting sebagai agregator pajak daerah dengan mendukung penguatan ekosistem transaksi digital pemerintah […]

  • Gubernur Yulius Resmikan Gedung Baru dan Laboratorium Biosafety Level 2

    Gubernur Yulius Resmikan Gedung Baru dan Laboratorium Biosafety Level 2

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus meresmikan gedung baru dan Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL 2) di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado, Jumat (09/05/2025). Gubernur Yulius pada kesempatan itu mengakui bahwa pembangunan gedung laboratorium BSL 2 ini melalui proses yang cukup panjang. Ia mengatakan Laboratorium […]

  • Stafsus Gubernur Dr. Drevy Malalantang dan Rektor Universitas Nusantara Manado Drs. Teddy Manueke, MM. foto bersama peserta KKN-T

    KKN-T Universitas Nusantara Manado : Perkuat Kolaborasi Kampus dan Desa Wisata

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) bidang Pariwisata sekaligus praktisi pendidikan, Dr. Devy Malalantang, menyampaikan kuliah pembekalan bertema “North Sulawesi Tourism Overview dan Jurus Kelola Desa Wisata” bagi peserta KKN Universitas Nusantara Manado, Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Terintegrasi (KKN-T). Pembekalan ini bertujuan memperkuat kapasitas mahasiswa […]

  • Pembukaan Sosialisasi ditandai dengan pemukulan gong oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi, (foto : mediaalternatif)

    H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara. “Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi […]

  • Appreciation & Networking Night yang berlangsung di Amicoo Restaurant, Jumat (3/7/2026) malam.

    ARYADUTA Manado Perkuat Sinergi Bersama Mitra Lewat Appreciation dan Networking Night

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – ARYADUTA Manado kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan yang erat dengan para mitra bisnis dan insan media melalui gelaran Appreciation & Networking Night yang berlangsung di Amicoo Restaurant, Jumat (3/7/2026) malam. ‎Dikemas dalam suasana hangat melalui program Friday Night Buffet All You Can Eat, acara ini menjadi bentuk apresiasi kepada para klien […]

  • Promo "Independence Staycation"

    Cuma Rp 810 Ribu Menginap Dua Malam, Aryaduta Manado Hadirkan Promo “Independence Staycation”

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Menyambut semarak bulan Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus ini, Aryaduta Manado kembali memanjakan para tamu dan masyarakat Sulawesi Utara dengan penawaran spesial. ‎Mengusung tema “Independence Staycation”, penawaran ini hadir mengajak masyarakat untuk sejenak melepas penat dan menikmati waktu berkualitas bersama orang-orang tersayang. ‎Promo yang sangat lekat dengan identitas tanggal kemerdekaan ini menawarkan […]

expand_less