Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Berita » Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

Kuasa Hukum MJP-CK Pertanyakan Putusan PT TUN Manado, Siap Kasasi ke MA

  • account_circle RedaksiMedia
  • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2024, perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

Hal ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL).

banner 336x280

Dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Michael Jacobus SH MH sebagai kuasa hukum Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), mempertanyakan amar putusan tersebut.

Menurut Jacobus, pelanggaran dari KPU Minut sudah sangat jelas telah menetapkan calon petahana dan tidak membatalkan.

“Kami akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Bukti-bukti pelanggaran pelantikan pasal 71 ayat 2 dilakukan dimasa larangan UU Pilkada sudah sangat jelas. Ada apa?, Ini sudah sangat jelas ada pelanggaran,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ia mencontohkan kasus yurisprudensi terjadi di Kabupaten Boalemo Gorontalo tahun 2016-2017.

“Di PT TUN penggugat ditolak, tapi di MA justru KPU Boalemo kalah dan diperintahkan membatalkan pasangan calon petahana dengan kasus yang sama, yaitu melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10,” kata Jacobus.

Sementara menurut saksi ahli Dr Oce Madril SH MH, Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM), yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan saksi awal pekan lalu di PT TUN Manado, memberikan keterangan yang sangat tegas.

Menurutnya, petahana yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri telah melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 pasal 71 ayat 2 dan KPU wajib melakukan pembatalan calon petahana sesuai yang tertera dalam ayat 5 di pasal yang sama.

“Di ayat 2 dalam pasal tersebut digunakan ketika ada calon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika calon petahana telah melanggar pasat 71 ayat 2, KPU wajib membatalkan calon tersebut sesudah penetapan sesuai ayat 5 di nomor dan pasal yang sama,” ungkap Madril.

Sebelumnya, praktisi hukum Fakultas Hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.

“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ujar Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.

Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan Prinsip Hukum.

“Menegakkan the rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya.

(bsc/red)

  • Penulis: RedaksiMedia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Jepang tiba di Indonesia setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, foto : (beritasatu/wahroni)

    Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Kloter Pertama Timnas Jepang Tiba di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Setelah menempuh perjalanan dari Tokyo, kloter pertama Timnas Jepang tiba di Jakarta, Senin dini hari (11/11/2024) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tim Samurai Biru akhirnya mendarat tepat waktu dan siap memulai persiapan intens untuk menghadapi Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dilansir dari merdeka.com, kedatangan tim besutan Hajime Moriyasu ini merupakan bagian dari […]

  • Diduga ASN Pemkot Manado Keluyuran 'Ngopi' saat jam kerja. Senin, (3/8/2026)

    Diduga Abaikan Aturan, ASN Pemkot Manado Masih Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Manado diduga masih mengabaikan aturan disiplin dengan berada di sebuah warung kopi saat jam kerja, Senin (3/8/2026), meski Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah berulang kali mengingatkan agar ASN tidak berkeliaran atau nongkrong di tempat umum saat jam dinas. ‎Dalam beberapa kesempatan Gubernur YSK menegaskan […]

  • Ahmed Al Kaf (foto : ist)

    Ini Respon AFC Soal Laporan Wasit Kontroversial Ahmed Al Kaf

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Ahmed Abu Bakar Al Kaf wasit yang memimpin laga Timnas Indonesia vs Bahrain jadi sorotan. AFC mengaku tak tinggal diam dan akan meninjau laporan yang masuk. Ahmed Al Kaf membuat keputusan kontroversi saat Indonesia melawan Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 beberapa hari lalu. Saat itu, wasit asal Oman tersebut […]

  • Piala Dunia 2026 Jadi Kesempatan Emas Belanda, YSK Yakin De Oranje Bisa Juara

    Piala Dunia 2026 Jadi Kesempatan Emas Belanda, YSK Yakin De Oranje Bisa Juara

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengaku memiliki tim favorit yang tak pernah berubah setiap gelaran Piala Dunia. “Saya sejak dulu tim favorit untuk Piala Dunia itu Belanda,” ujar YSK. Pilihan YSK bukan tanpa alasan. Tim berjuluk De Oranje selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu kekuatan besar sepak bola […]

  • Tiba di Manado, Gubernur Yulius Sambut Kedatangan Wapres Gibran

    Tiba di Manado, Gubernur Yulius Sambut Kedatangan Wapres Gibran

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI)Gibran Rakabuming Raka, tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin malam (22/12/2025) untuk memulai kunjungan kerja (kunker) dua hari di Sulawesi Utara (Sulut). Kedatangan Wapres disambut langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut dan para pejabat […]

  • Tugas Negara!!! Tole Tondano ‘Eksel Runtukahu’ Dipanggil Timnas Indonesia

    Tugas Negara!!! Tole Tondano ‘Eksel Runtukahu’ Dipanggil Timnas Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Beredar surat pemanggilan dari PSSI untuk Persija Jakarta jelang keikutsertaan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Dalam surat tersebut, tidak ada nama Rizky Ridho yang selama ini menjadi andalan skuad Garuda, tetapi Eksel Runtukahu mendapat panggilan pertamanya berseragam Merah Putih. Dalam surat tersebut, PSSI mengirimkan surat pemanggilan kepada empat pemain Persija Jakarta […]

expand_less