Buntut Tragedi Drag Race Kotamobagu, Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Administrasi Lomba
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw. (Dok.ist)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) melakukan pemeriksaan perdana terhadap sejumlah saksi terkait tragedi drag race di Kotamobagu, Sabtu (15/8/2026).
Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau luka.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, menyampaikan bahwa penyidik memanggil enam orang dari pihak terkait. Namun, hanya lima orang yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk hari ini ada enam orang yang dipanggil. Lima orang bisa hadir, sementara satu orang sedang berada di rumah sakit,” ujar Berty.
Kelima saksi yang hadir menjalani pemeriksaan terdiri dari:
- Pimpinan orkes
- Ketua pengawas lomba
- Dua anggota pengawas lomba
- Perwakilan scout (petugas kelayakan teknis mesin)
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan mati atau luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP.
Meski demikian, Berty menegaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini belum menyentuh inti perkara dugaan pidana tersebut. Fokus penyidik masih mendalami urusan prosedural dan tugas para panitia.
“Pemeriksaan saat ini masih sebatas terkait administrasi, tahapan-tahapan administrasi, serta tugas-tugas. Belum masuk ke substansi materi terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 474,” jelasnya.
Langkah kepolisian ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan dan penyidikan awal untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam tragedi balapan tersebut.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar