BW Dampingi Gubernur Yulius Temui Bahlil, Perjuangkan WPR dan Nasib Penambang Rakyat Sulut
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Braien R.L. Waworuntu (BW) dampingi Gubernur YSK bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa)
Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Upaya mempercepat kepastian pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus membuka akses masyarakat terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus saat bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Yulius secara khusus menyampaikan sejumlah persoalan regulasi yang dinilai perlu segera diselaraskan, termasuk ketentuan terkait WPR dan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara prioritas.
Gubernur Yulius didampingi Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Braien R.L. Waworuntu dalam pertemuan tersebut.
Salah satu persoalan yang disampaikan kepada Menteri ESDM adalah adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan ketentuan yang terdapat pada kementerian lainnya.
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam pembahasan itu, Gubernur Yulius memaparkan sejumlah poin yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah pusat, khususnya berkaitan dengan pengelolaan WPR serta mekanisme pemberian IUP melalui skema prioritas.
Tak hanya soal regulasi, Gubernur Yulius juga menyampaikan bahwa Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara telah selesai.
Dokumen tersebut selanjutnya diharapkan dapat segera diproses untuk mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga pengelolaan WPR di Sulawesi Utara memiliki landasan yang lebih jelas.
Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya revisi terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan untuk mendukung percepatan implementasi WPR sekaligus mendorong peningkatan WPR menjadi wilayah yang dapat dimanfaatkan melalui IPR.
Langkah tersebut berkaitan dengan upaya penataan pertambangan rakyat agar masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses perizinan dan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan.
Dokumen Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa penerbitan IPR pada WPR didahului dengan dokumen rencana pengelolaan WPR.
Usai mendampingi Gubernur Yulius dalam pertemuan tersebut, Braien Waworuntu menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terus mendorong penyelesaian persoalan WPR di daerah.
Menurut Braien, perjuangan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan keberadaan para penambang rakyat di Sulawesi Utara.
“Saya mengapresiasi perjuangan dan kerja keras Gubernur YSK dalam memperjuangkan WPR dan para penambang rakyat di Sulut,” ujar Braien.
Ia menilai pembahasan WPR tidak hanya berkaitan dengan persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut kepastian pengelolaan pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Braien berharap proses yang sedang diperjuangkan pemerintah provinsi melalui Kementerian ESDM tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara, khususnya mereka yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Harapannya, perjuangan ini bisa membawa warga Sulut, khususnya para penambang rakyat, bisa lebih sejahtera,” kata Braien.
Pertemuan Gubernur Yulius dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyampaikan kebutuhan dan persoalan pengelolaan WPR di Sulawesi Utara kepada pemerintah pusat, sekaligus mendorong adanya kepastian regulasi dan akses perizinan bagi masyarakat.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar