Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Headline » H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

  • account_circle RedaksiMedia
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

banner 336x280

Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.

” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.

Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.

Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.

“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.

Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.

“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.

Pengertian Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(maid/dts)

  • Penulis: RedaksiMedia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Rapat Banmus, Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kota Manado Tahun 2025-2029 Segera Diparipurnakan

    Gelar Rapat Banmus, Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kota Manado Tahun 2025-2029 Segera Diparipurnakan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Manado menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus), di Ruang Rapat Ketua DPRD, Selasa (6/5/2025). Rapat tersebut membicarkan hal-hal penting terkait agenda DPRD Manado. “Kita sudah rapat Banmus dalam rangka membicarakan agenda-agenda kerja DPRD dalam waktu dekat,” ungkap Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey. Hasil rapat Badan Musyawarah […]

  • Gedung Polda Sulut, insert Advokat Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M

    Skandal KTP Palsu Rp7 Juta di Dealer Mobil Manado, Dicky Mantik Desak Polda Sulut Usut Tuntas!

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan oknum karyawan dealer mobil di Kota Manado terus menggelinding di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Kasus yang memicu sorotan publik ini memosisikan aparat kepolisian dalam ujian profesionalisme untuk membongkar praktik culas yang merugikan konsumen. ‎Kasus ini resmi naik ke meja […]

  • Bahas LKPJ, Pansus DPRD Manado Duduk Bersama TAPD Pemkot Manado

    Bahas LKPJ, Pansus DPRD Manado Duduk Bersama TAPD Pemkot Manado

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun 2024 mulai lakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Manado bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Manado, Rabu (9/4/2024). TAPD Pemkot Manado di bawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Manado dr Steaven Dandel memaparkan presentasi pelaksanaan […]

  • (foto : dok askara)

    Ketahanan Ekonomi Indonesia Dinilai Terkuat di ASEAN

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Politisi Partai Gerindra, Jenni Retno Vincentia, menilai posisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan fondasi ketahanan nasional yang relatif kuat dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya, terutama dalam aspek ketahanan pangan dan ketergantungan impor energi. Pernyataan tersebut disampaikan Jenni Retno Vincentia menanggapi data pertumbuhan ekonomi dan struktur impor kawasan ASEAN yang beredar dalam laporan […]

  • Kegiatan reses wakil ketua DPRD Sulut Billy Lombok di SMA N 1 Amurang, Jumat (21/3/2025). (foto : mediaalternatif)

    Kepsek Swingly Liow Apresiasi Kunjungan Legislator Billy Lombok di SMA N 1 Amurang

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amurang Swingly Liow S.Pd mengapresiasi kunjungan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Billy Lombok, SH MAP di SMA N 1 Amurang. Swingly Liow mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan satu kehormatan bagi keluarga besar SMA N 1 Amurang. “Kehadiran wakil ketua DPRD Sulut ini […]

  • Sekretaris DPW PSI Sulut yang juga Ketua Panitia Rakorwilsus Syerly Adelyn Sompotan, (foto : istimewa)

    PSI Sulut Tancap Gas! Rakorwilsus Bahas Percepatan Pembentukan Pengurus hingga Tingkat Ranting

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara terus bergerak memperkuat struktur organisasi menjelang agenda-agenda politik ke depan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah Khusus (Rakorwilsus) pada Jumat, 26 Juni 2026 mendatang. Kegiatan yang akan diikuti pengurus DPD PSI dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara tersebut disebut menjadi momentum […]

expand_less