Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Headline » H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

  • account_circle RedaksiMedia
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

banner 336x280

Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.

” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.

Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.

Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.

“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.

Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.

“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.

Pengertian Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(maid/dts)

  • Penulis: RedaksiMedia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanry Liunsanda, SH

    Pelajaran Berharga dari Kebakaran KM Barcelona Va di Laut Gangga

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Peristiwa kebakaran KM Barcelona Va di tengah laut hari Minggu kemarin adalah sebuah tragedi yang menyisakan luka dan ketegangan, lebih khusus bagi warga Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun di balik musibah itu, terdapat sejumlah pelajaran penting yang dapat kita ambil : ‎1. Keselamatan adalah Prioritas Utama Setiap perjalanan laut harus diawali dengan pemeriksaan […]

  • Ilustrasi Donor Darah Pokja PWI Manado

    HUT Manado ke-403 Bergema dengan Aksi Nyata, Pokja PWI Targetkan 403 Kantong Darah

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Manado ke-403 tak hanya diramaikan seremoni dan pesta rakyat. Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (Pokja PWI) Kota Manado memilih menghadirkan makna perayaan yang lebih mendalam melalui aksi kemanusiaan donor darah massal dengan target ambisius 403 kantong darah. Kegiatan sosial tersebut digelar pada Selasa (23/6/2026) hari ini, […]

  • Marcelino Mewengkang saat melapor di SPKT Polda Sulut, (grafis : alternatif)

    ‎Tak Tinggal Diam, Acel Mewengkang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Setelah menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait langkah hukum yang ditempuhnya, Acel Mewengkang akhirnya buka suara. Ia menegaskan telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. ‎Laporan Polisi (LP) No: LP/B/341/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tersebut dilayangkan pada 10 Juni 2026, hanya sehari setelah dirinya menyatakan mundur […]

  • Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi saat dilantik sebagai Inspektur Daerah Provinsi Sulut, (foto : istimewa)

    Birokrat Senior Asal Minsel Dipercaya YSK Pegang Jabatan Inspektur Daerah

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    ‎Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi pria kelahiran Kakas 12 Juni 1970 dipercaya Gubernur Yulius Selvanus menakhodai Inspektorat Daerah Sulawesi Utara (Sulut), ia merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). ‎Di lingkungan Pemprov Sulut, dia sudah banyak makan asam garam. Sejumlah jabatan strategis berhasil dipimpinnya. Awal karirnya di eselon II dimulai pada tahun […]

  • Hardiknas 2025 di Sulut : Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

    Hardiknas 2025 di Sulut : Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Jumat (2/5/2025). Gubenur Yulius Selvanus bertindak selaku inspektur pada upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025 dengan tema “Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Kita Semua”. Gubernur Yulius pada kesempatan itu […]

  • Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pengancaman dan Pemerasan Polisi Gadungan

    Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pengancaman dan Pemerasan Polisi Gadungan

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan). Konferensi pers ini dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025), dihadiri Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; […]

expand_less