Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Headline » H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

  • account_circle RedaksiMedia
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

banner 336x280

Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.

” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.

Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.

Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.

“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.

Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.

“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.

Pengertian Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(maid/dts)

  • Penulis: RedaksiMedia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reigen Efrata Massie bersama keluarga

    Putra Asli Minahasa Reigen Efrata Massie Lolos Taruna Akpol 2026, Bukti Rekrutmen Polri Bersih, Transparan, dan Akuntabel

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Semarang, MEDIAALTERNATIF.ID – Kabar membanggakan datang bagi Sulawesi Utara. Putra asli Minahasa, Reigen Efrata Massie, berhasil menorehkan prestasi dengan dinyatakan lulus terpilih sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 melalui Panitia Daerah (Panda) Polda Sulawesi Utara. ‎Keberhasilan Reigen menjadi kebanggaan tersendiri karena ia merupakan satu-satunya putra asli Minahasa yang berhasil lolos melalui Panda Polda […]

  • Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda. (foto: dok pribadi)

    Tegas !!! Herwyn Sampaikan Honor PTPS Diberikan Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mempersiapkan pencairan honor Pengawas TPS (PTPS) sejak dini. Langkah ini dinilai penting agar pemberian hak kepada PTPS berlangsung tepat waktu tanpa kendala. “Pastikan semua logistik honor sudah siap, jangan sampai terlambat. Rencana penarikan dana harus jelas agar saat […]

  • Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE

    Yulius Selvanus : Tak Ada Kepemimpinan yang Sempurna, Tapi Perjuangan untuk Rakyat Sulut Tak Boleh Berhenti

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. memahami betul bahwa amanah yang diletakkan di pundaknya bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang besar kepada rakyat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Yulius hadir dengan tekad mendedikasikan seluruh waktu, pikiran, dan tenaga untuk memastikan bahwa kesejahteraan itu nyata dan menyentuh […]

  • Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw. (Dok.ist)

    Buntut Tragedi Drag Race Kotamobagu, Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Administrasi Lomba

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) melakukan pemeriksaan perdana terhadap sejumlah saksi terkait tragedi drag race di Kotamobagu, Sabtu (15/8/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau luka. ‎‎Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, menyampaikan bahwa penyidik memanggil […]

  • Gubernur YSK bersama Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi menandai dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di Sulut (dok.RM)

    YSK Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulut, Tegaskan Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara bersama Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (30/6/2026). Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara sekaligus menegaskan komitmen […]

  • Perempuan Penggerak Sulut Melesat, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Taping di Kompas TV Jakarta

    Perempuan Penggerak Sulut Melesat, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Taping di Kompas TV Jakarta

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulut, Anik Yulius Selvanus gencar mempromosikan pariwisata Sulut dan potensi pengembangannya. Top eksekutif Sulut ini didampingi Ketua TP PKK Sulut, Anik Yulius Selvanus melakukan taping program Dialog Bincang Kita dengan topik Perempuan Penggerak, Sulut Melesat […]

expand_less