Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Headline » H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

banner 336x280

Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.

” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.

Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.

Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.

“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.

Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.

“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.

Pengertian Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(maid/dts)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur saat diwawancarai usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di halaman kantor Gubernur, Senin (17/8/2026). (dok.mediaalternatif)

    Dari Pengorbanan Pahlawan hingga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Pesan Gubernur Yulius di HUT ke-81 RI

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Toar Wungow
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara Sulut) Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia sebagai sarana introspeksi diri. ‎Hal tersebut disampaikannya usai pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan di halaman kantor Gubernur, Senin (17/8/2026). ‎Gubernur menekankan bahwa kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia hari ini merupakan buah manis dari […]

  • CPMI Asal Sulut Diduga Hendak Dikirim ke Myanmar Berhasil Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi

    Enam CPMI Asal Sulut Diduga Hendak Dikirim ke Myanmar Berhasil Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado bersama BP3MI Sulawesi Utara, Aviation Security (Avsec), dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Utara yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Myanmar. ‎Keenam CPMI berinisial MSK (29), LR (25), MMW […]

  • Ketua Tidar Sulut, Bara Prima saat mengunjungi rumah keluarga korban drag race di tanah totabuan, (dok.ist)

    Saat Rumah Tak Lagi Sama, Ketua TIDAR Sulut Datang Menguatkan Keluarga Korban

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Kotamobagu, MEDIAALTERNATIF.ID – Lima hari setelah tragedi maut dalam ajang Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Championship 2026, duka masih menyelimuti keluarga para korban. ‎Di tengah sorotan publik yang perlahan mereda, Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Utara, Standius Bara Prima, memilih datang langsung menemui keluarga yang kehilangan orang tercinta. ‎Kamis (13/8/2026), Bara tiba di Kotamobagu setelah […]

  • Tingkatkan Tata Kelola Rumah Sakit, Gubernur Yulius Teken Komitmen dengan Kementerian Kesehatan

    Tingkatkan Tata Kelola Rumah Sakit, Gubernur Yulius Teken Komitmen dengan Kementerian Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus melakukan penandatanganan komitmen tata kelola rumah sakit, The Second International Conference Advancing Post Graduate Medical Education yang berlangsung di Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025) hari ini. ‎Forum bergengsi ini dibuka langsung Menteri Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. ‎Ia menekankan pentingnya komitmen […]

  • Kepala Sekolah PAUD Kendista, Meyni Rotty Bersama Ketiga Guru usai dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolda Sulut, Senin (3/8/2026)

    Hukum Tua Watudambo II ‘Diseret’ ke Polda, Diduga Gelapkan Honor Guru dan Kepala Sekolah PAUD

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan penggelapan gaji kepala sekolah dan guru PAUD Kendista, Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara, kini bergulir di Polda Sulawesi Utara. ‎Hukum Tua Watudambo II, Ida Rotty, dilaporkan atas dugaan tidak membayarkan hak tenaga pendidik selama kurang lebih satu tahun. ‎Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/VII/2026/Polda Sulawesi Utara dan saat […]

  • ‎Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang saat meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan permukiman warga di Kelurahan Wanea Lingkungan I, Rabu (29/7/2026) malam. (dok.mediaalternatif)

    Richard Sualang Tinjau Korban Kebakaran Wanea, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan permukiman warga di Kelurahan Wanea Lingkungan I, Rabu (29/7/2026) malam. ‎Richard Sualang tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WITA, didampingi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jimmy Rotinsulu, Kepala BPBD Manado Donald Sambuaga, Lurah Wanea, dan Ketua Lingkungan setempat. Usai melihat kondisi lokasi, […]

expand_less