Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Minahasa » Paripurna Perubahan AKD DPRD Minahasa Dipertanyakan, Pasal 45 PP 12/2018 Jadi Sorotan

Paripurna Perubahan AKD DPRD Minahasa Dipertanyakan, Pasal 45 PP 12/2018 Jadi Sorotan

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

Minahasa, MEDIAALTERNATIF.ID – Rencana DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Senin (28/9/2026), mulai disorot dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan tata tertib.

‎‎Sorotan muncul karena PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur batas waktu tertentu dalam perpindahan anggota dari satu alat kelengkapan ke alat kelengkapan lainnya.

banner 336x280

‎Secara khusus, Pasal 45 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah (Bamus) ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Bamus paling singkat 2 tahun 6 bulan, berdasarkan usul Fraksi.

‎Ketentuan inilah yang menjadi sorotan menjelang paripurna internal DPRD Minahasa.

‎Pasalnya, agenda perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang dijadwalkan berlangsung Senin besok belum disertai daftar resmi anggota yang akan bergeser maupun rincian AKD mana saja yang mengalami perubahan.

‎‎Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/223/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE.

‎‎Dalam surat tersebut disebutkan rapat akan digelar pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.

‎Jangan Sampai Perubahan AKD Justru Jadi Polemik

‎Pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika politik internal DPRD dan masing-masing partai politik.

‎Menurutnya, Fraksi memiliki kepentingan organisasi dalam menempatkan kadernya di berbagai alat kelengkapan DPRD. Namun, kepentingan politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan.

‎“Rencana perubahan AKD merupakan langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama sebagai langkah strategis dan taktis dari setiap partai politik yang memiliki hak melalui Fraksi,” ujar Tumbelaka.

‎‎Ia mengingatkan, keputusan politik internal DPRD tetap memiliki konsekuensi terhadap produk kelembagaan yang dihasilkan.

‎“Namun tentunya semua harus berangkat juga dari ‘aturan main’ yang mengikat agar nantinya tidak kontra produktif, seperti dianggap tidak sesuai dengan aturan, yang bermuara pada perdebatan politik terkait produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD di belakang hari,” jelasnya.

‎Tumbelaka menekankan pentingnya kedisiplinan DPRD dalam menjalankan aturan sebelum melakukan perubahan komposisi AKD.

‎“Kedisiplinan dalam menjalankan ‘aturan main’ adalah salah satu kunci, selain penempatan kader yang tepat sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan prediksi tuntutan situasi dan kondisi ke depan,” katanya.

‎Di sisi lain, ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 menunjukkan bahwa batas waktu perpindahan anggota tidak sama untuk seluruh AKD.

‎Artinya, penilaian terhadap rencana perubahan AKD DPRD Minahasa harus melihat secara spesifik AKD asal, AKD tujuan, masa keanggotaan anggota yang bersangkutan, serta usulan Fraksi.

‎‎DPRD Kabupaten Minahasa sendiri memiliki Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dokumen tersebut tercatat sebagai peraturan DPRD yang diterbitkan pada 2019.

‎Dengan demikian, paripurna internal pada 28 September 2026 menjadi penting untuk melihat secara terbuka bagaimana perubahan AKD tersebut akan dilakukan.

‎Apakah seluruh anggota yang dipindahkan telah memenuhi ketentuan masa keanggotaan? Apakah perubahan tersebut berdasarkan usul Fraksi? Dan AKD mana saja yang mengalami pergeseran?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut baru akan terlihat setelah susunan perubahan AKD secara resmi disampaikan dalam rapat.

‎Yang jelas, perubahan komposisi AKD bukan sekadar pergantian posisi internal. AKD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk legislasi, anggaran, dan pengawasan.

‎Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur mekanisme perpindahan anggota menjadi aspek yang perlu diperhatikan sebelum keputusan perubahan AKD ditetapkan.

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi. Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. (Sumber: Rizky L. Pratama/Meta AI)

    ‎Besok 25 Agustus 2026 Libur Sekolah? Ini Ketentuannya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan hari yang dinantikan siswa karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. ‎Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026. ‎Dengan demikian, sekolah pada umumnya diliburkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. […]

  • Christiany Eugenia 'Tetty' Paruntu (CEP)

    Kantongi 14 Dukungan Kabupaten dan Kota serta Sayap Partai, CEP Tinggal Dilantik Ketua Golkar Sulut

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dipastikan akan mempimpin kembali Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara (Sulut). Bukan tanpa alasan karena politisi cantik yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat di Senayan sudah mengantongi atau mendapat dukungan penuh dari 14 DPD II Kabupaten dan Kota dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Sulut yang […]

  • Debat Pertama Pilbup Minsel Berlangsung Enam Segmen, Paslon Paparkan Visi-Misi Saling Sanggah

    Debat Pertama Pilbup Minsel Berlangsung Enam Segmen, Paslon Paparkan Visi-Misi Saling Sanggah

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sukses menggelar debat perdana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Senin (14/10/24). Debat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Minsel itu dibagi dalam enam segmen. Segmen pertama dibuka dengan pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi, dan program yang didahulukan dengan penayangan […]

  • Jelang Pilkada, Kapolda Sulut Patroli Udara Gunakan Helikopter

    Jelang Pilkada, Kapolda Sulut Patroli Udara Gunakan Helikopter

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH melaksanakan patroli udara menggunakan Helikopter untuk memantau langsung situasi wilayah, Kamis (21/11/2024). Patroli udara ini dilaksanakan sehubungan dengan pengamanan Pilkada serentak 2024, khususnya menjelang tahapan pemungutan suara. Terpantau, Helikopter yang digunakan Kapolda Sulut bersama sejumlah PJU Polda Sulut, landing (mendarat) di […]

  • Fighter Aprilian, (insert Marcoven Lumapow)

    Minsel Memanas! Tokoh Gerindra Dorong Fighter Aprilian Tarung di Pilkada

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Minsel, MEDIAALTERNATIF.ID – Dukungan terhadap Fighter Aprilian untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Selatan (Minsel) terus mengalir. Kali ini, dorongan kuat datang dari tokoh Partai Gerindra, yang menilai figur muda tersebut memiliki kapasitas dan kedekatan emosional yang kuat dengan masyarakat Minsel. Fighter sendiri merupakan putra dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Selain latar […]

  • Pelapor Eka Dicky Steven Mantik (kiri) LP di Polda Sulut (kanan). (dok/grafis:mediaalternatif)

    Bau Dugaan Mafia Tanah di Manado Mencuat, Oknum Pejabat Kelurahan Terseret Laporan Polisi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado mulai mencuat. ‎Seorang pengacara, Eka Dicky Steven Mantik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu ke Polda Sulawesi Utara. ‎Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/420/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 16 Juli 2026. ‎Dalam laporan […]

expand_less