Paripurna Perubahan AKD DPRD Minahasa Dipertanyakan, Pasal 45 PP 12/2018 Jadi Sorotan
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor DPRD Minahasa, insert Undangan Paripurna
Minahasa, MEDIAALTERNATIF.ID – Rencana DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Senin (28/9/2026), mulai disorot dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan tata tertib.
Sorotan muncul karena PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur batas waktu tertentu dalam perpindahan anggota dari satu alat kelengkapan ke alat kelengkapan lainnya.
Secara khusus, Pasal 45 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah (Bamus) ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Bamus paling singkat 2 tahun 6 bulan, berdasarkan usul Fraksi.
Ketentuan inilah yang menjadi sorotan menjelang paripurna internal DPRD Minahasa.
Pasalnya, agenda perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang dijadwalkan berlangsung Senin besok belum disertai daftar resmi anggota yang akan bergeser maupun rincian AKD mana saja yang mengalami perubahan.
Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/223/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE.
Dalam surat tersebut disebutkan rapat akan digelar pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.
Jangan Sampai Perubahan AKD Justru Jadi Polemik
Pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika politik internal DPRD dan masing-masing partai politik.
Menurutnya, Fraksi memiliki kepentingan organisasi dalam menempatkan kadernya di berbagai alat kelengkapan DPRD. Namun, kepentingan politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan.
“Rencana perubahan AKD merupakan langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama sebagai langkah strategis dan taktis dari setiap partai politik yang memiliki hak melalui Fraksi,” ujar Tumbelaka.
Ia mengingatkan, keputusan politik internal DPRD tetap memiliki konsekuensi terhadap produk kelembagaan yang dihasilkan.
“Namun tentunya semua harus berangkat juga dari ‘aturan main’ yang mengikat agar nantinya tidak kontra produktif, seperti dianggap tidak sesuai dengan aturan, yang bermuara pada perdebatan politik terkait produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD di belakang hari,” jelasnya.
Tumbelaka menekankan pentingnya kedisiplinan DPRD dalam menjalankan aturan sebelum melakukan perubahan komposisi AKD.
“Kedisiplinan dalam menjalankan ‘aturan main’ adalah salah satu kunci, selain penempatan kader yang tepat sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan prediksi tuntutan situasi dan kondisi ke depan,” katanya.
Di sisi lain, ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 menunjukkan bahwa batas waktu perpindahan anggota tidak sama untuk seluruh AKD.
Artinya, penilaian terhadap rencana perubahan AKD DPRD Minahasa harus melihat secara spesifik AKD asal, AKD tujuan, masa keanggotaan anggota yang bersangkutan, serta usulan Fraksi.
DPRD Kabupaten Minahasa sendiri memiliki Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dokumen tersebut tercatat sebagai peraturan DPRD yang diterbitkan pada 2019.
Dengan demikian, paripurna internal pada 28 September 2026 menjadi penting untuk melihat secara terbuka bagaimana perubahan AKD tersebut akan dilakukan.
Apakah seluruh anggota yang dipindahkan telah memenuhi ketentuan masa keanggotaan? Apakah perubahan tersebut berdasarkan usul Fraksi? Dan AKD mana saja yang mengalami pergeseran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut baru akan terlihat setelah susunan perubahan AKD secara resmi disampaikan dalam rapat.
Yang jelas, perubahan komposisi AKD bukan sekadar pergantian posisi internal. AKD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur mekanisme perpindahan anggota menjadi aspek yang perlu diperhatikan sebelum keputusan perubahan AKD ditetapkan.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar