Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Minahasa » Paripurna Perubahan AKD DPRD Minahasa Dipertanyakan, Pasal 45 PP 12/2018 Jadi Sorotan

Paripurna Perubahan AKD DPRD Minahasa Dipertanyakan, Pasal 45 PP 12/2018 Jadi Sorotan

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Minahasa, MEDIAALTERNATIF.ID – Rencana DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penetapan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Senin (28/9/2026), mulai disorot dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan tata tertib.

‎‎Sorotan muncul karena PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur batas waktu tertentu dalam perpindahan anggota dari satu alat kelengkapan ke alat kelengkapan lainnya.

banner 336x280

‎Secara khusus, Pasal 45 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah (Bamus) ke alat kelengkapan DPRD lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Bamus paling singkat 2 tahun 6 bulan, berdasarkan usul Fraksi.

‎Ketentuan inilah yang menjadi sorotan menjelang paripurna internal DPRD Minahasa.

‎Pasalnya, agenda perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang dijadwalkan berlangsung Senin besok belum disertai daftar resmi anggota yang akan bergeser maupun rincian AKD mana saja yang mengalami perubahan.

‎‎Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/223/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, SE.

‎‎Dalam surat tersebut disebutkan rapat akan digelar pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.

‎Jangan Sampai Perubahan AKD Justru Jadi Polemik

‎Pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai perubahan AKD merupakan bagian dari dinamika politik internal DPRD dan masing-masing partai politik.

‎Menurutnya, Fraksi memiliki kepentingan organisasi dalam menempatkan kadernya di berbagai alat kelengkapan DPRD. Namun, kepentingan politik tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan.

‎“Rencana perubahan AKD merupakan langkah politik dari masing-masing kekuatan politik berdasarkan kebutuhan organisasi, terutama sebagai langkah strategis dan taktis dari setiap partai politik yang memiliki hak melalui Fraksi,” ujar Tumbelaka.

‎‎Ia mengingatkan, keputusan politik internal DPRD tetap memiliki konsekuensi terhadap produk kelembagaan yang dihasilkan.

‎“Namun tentunya semua harus berangkat juga dari ‘aturan main’ yang mengikat agar nantinya tidak kontra produktif, seperti dianggap tidak sesuai dengan aturan, yang bermuara pada perdebatan politik terkait produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD di belakang hari,” jelasnya.

‎Tumbelaka menekankan pentingnya kedisiplinan DPRD dalam menjalankan aturan sebelum melakukan perubahan komposisi AKD.

‎“Kedisiplinan dalam menjalankan ‘aturan main’ adalah salah satu kunci, selain penempatan kader yang tepat sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan prediksi tuntutan situasi dan kondisi ke depan,” katanya.

‎Di sisi lain, ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 menunjukkan bahwa batas waktu perpindahan anggota tidak sama untuk seluruh AKD.

‎Artinya, penilaian terhadap rencana perubahan AKD DPRD Minahasa harus melihat secara spesifik AKD asal, AKD tujuan, masa keanggotaan anggota yang bersangkutan, serta usulan Fraksi.

‎‎DPRD Kabupaten Minahasa sendiri memiliki Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dokumen tersebut tercatat sebagai peraturan DPRD yang diterbitkan pada 2019.

‎Dengan demikian, paripurna internal pada 28 September 2026 menjadi penting untuk melihat secara terbuka bagaimana perubahan AKD tersebut akan dilakukan.

‎Apakah seluruh anggota yang dipindahkan telah memenuhi ketentuan masa keanggotaan? Apakah perubahan tersebut berdasarkan usul Fraksi? Dan AKD mana saja yang mengalami pergeseran?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut baru akan terlihat setelah susunan perubahan AKD secara resmi disampaikan dalam rapat.

‎Yang jelas, perubahan komposisi AKD bukan sekadar pergantian posisi internal. AKD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk legislasi, anggaran, dan pengawasan.

‎Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur mekanisme perpindahan anggota menjadi aspek yang perlu diperhatikan sebelum keputusan perubahan AKD ditetapkan.

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Yulius saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan. Insert : Kadis Perkebunan Darwin Muksin, S.Sos, MM (foto : istimewa)

    Tugas Baru, Gubernur Yulius Percayakan Darwin Muksin Kadis Perkebunan Sulut

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Yulius Selvanus melantik sejumlah pejabat dalam dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Senin (9/2/2026). Dari sejumlah pejabat yang dilantik salah satunya Darwin Muksin, S.Sos., M.M. Muksin […]

  • CEP Kawal Pemerataan Listrik hingga Pelosok Sulawesi Utara

    CEP Kawal Pemerataan Listrik hingga Pelosok Sulawesi Utara

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Anggota DPR RI Komisi VI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), terus memperkuat komitmennya dalam memperjuangkan pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara, termasuk di wilayah terpencil dan pelosok yang masih membutuhkan dukungan infrastruktur energi. Melalui fungsi pengawasan di DPR RI serta kemitraan strategis dengan PT PLN (Persero), CEP aktif mendorong peningkatan kualitas […]

  • Kantor Bank SulutGo (foto : ist)

    Tetapkan Tujuan Finansial dan Berinvestasi, Ini Tips dari Bank SulutGo

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Bank SulutGo membagikan tips-tips bagaimana cara menetapkan tujuan finansial dalam hidup. Menurut Bank SulutGo, tujuan finansial adalah target yang ingin dicapai dalam mengelola keuangan, yang biasanya melibatkan proses menabung, mengontrol pengeluaran, atau bahkan berinvestasi. Tujuan finansial dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan jangka waktu: 1. Jangka Pendek (<1 tahun): Misalnya, melunasi tagihan […]

  • WTP ke 12, Gubernur Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan di Sulut

    WTP ke 12, Gubernur Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan di Sulut

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan tren positif. ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Sulut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Selasa (2/6/2026). ‎Capaian tersebut sekaligus menjadi raihan WTP pertama pada […]

  • Kaesang Pangarep, foto (ist)

    Kaesang Dukung Pasangan Imba-Ivan Jadi Wali Kota Manado

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjadi juru kampanye calon Wali Kota Manado dan Wakilnya, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut. Kampanye dilakukan di Kelurahan Paniki Dua atau tepatnya di Pasar Perumnas, Manado, Sulawesi Utara. Kedatangan Kaesang langsung disambut dengan ribuan massa yang memadati lokasi kampanye. Dia dielu-elukan […]

  • Promo "Independence Staycation"

    Cuma Rp 810 Ribu Menginap Dua Malam, Aryaduta Manado Hadirkan Promo “Independence Staycation”

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Menyambut semarak bulan Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus ini, Aryaduta Manado kembali memanjakan para tamu dan masyarakat Sulawesi Utara dengan penawaran spesial. ‎Mengusung tema “Independence Staycation”, penawaran ini hadir mengajak masyarakat untuk sejenak melepas penat dan menikmati waktu berkualitas bersama orang-orang tersayang. ‎Promo yang sangat lekat dengan identitas tanggal kemerdekaan ini menawarkan […]

expand_less