Mobil Goyang-Goyang Bikin Warga Curiga, Oknum Polisi Digerebek Bersama Dua Wanita di Rusunawa
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Oknum Polisi Diduga Mesum dengan Dua Wanita dalam Mobil. (Istimewa)
Sumut, MEDIAALTERNATIF.ID – Seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Sat Samapta Polres Tanjungbalai diamankan setelah warga menemukan dirinya bersama dua perempuan di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 17 September 2026. Warga awalnya mencurigai sebuah mobil yang terparkir dengan mesin masih menyala dan musik diputar cukup keras.
Sejumlah warga kemudian mendatangi kendaraan tersebut untuk memastikan kondisi di dalamnya. Saat dilakukan pemeriksaan, warga mengaku mendapati seorang pria dan dua perempuan berada di dalam mobil tanpa busana.
Temuan itu kemudian memicu kegaduhan di sekitar lokasi. Warga meminta ketiganya keluar dari kendaraan untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Tak lama kemudian, personel Polres Asahan tiba di lokasi dan mengamankan ketiga orang tersebut. Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Belakangan diketahui, pria yang diamankan tersebut merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini oknum tersebut telah diamankan oleh SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan, Jumat, 18 September 2026.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Bripda tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
Penanganan selanjutnya dilakukan SiPropam Polres Tanjungbalai untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian dalam menentukan langkah dan sanksi internal terhadap anggota tersebut.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan kepolisian belum menyampaikan hasil akhir terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
(LB)
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar