Eky Dicky Desak Polda Sulut Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan yang Seret Hukum Tua Borgo
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dua laporan dugaan penganiayaan yang diajukan seorang aparatur sipil negara (ASN), Meytha Adam (50), ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyeret nama oknum Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, berinisial TR alias Temmy.
Korban meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kedua perkara tersebut secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Meytha, warga Desa Mokupa, mengaku mengalami dua peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan dua terlapor berbeda. Laporan pertama mencantumkan nama TR alias Temmy, sedangkan laporan kedua menyebut Roland Wilian Adam, warga setempat.
Kedua laporan itu kini menjadi dasar bagi korban untuk meminta penegakan hukum atas peristiwa yang diklaimnya menyebabkan luka, nyeri, dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Didampingi keluarga serta tim penasihat hukum, Eka Dicky Steven Mantik dan Jems Rama, Meytha mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kejadian yang menurut keterangannya berlangsung di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak korban, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/630/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 30 September 2026.
Sementara laporan kedua bernomor LP/B/649/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 9 Oktober 2026.
Dua Peristiwa, Dua Laporan Polisi
Dalam laporan tertanggal 9 Oktober 2026, Meytha mengaku mengalami dugaan penganiayaan di jalan depan Polsek Tombariri sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut keterangannya, saat itu ia hendak mengunjungi sepupunya, Michael Samsudin, di Desa Borgo. Namun, kedatangannya disebut mendapat halangan dari seorang perempuan yang diidentifikasi korban sebagai Hukum Tua Desa Borgo.
Meytha menuturkan, perempuan tersebut diduga berusaha memukul dirinya, bergelantungan pada lengan kirinya, hingga mencakar bagian wajah dan leher. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kemerahan dan memar di bagian leher.
Pihak korban juga menyebut memiliki rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Rekaman itu diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menguji keterangan para pihak dan mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Dugaan Kekerasan di Kantor Gubernur Sulut
Sebelum melaporkan peristiwa di depan Polsek Tombariri, Meytha juga mengadukan kejadian lain yang menurut pengakuannya berlangsung pada Senin, 28 September 2026, di ruang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya, Meytha mengaku bertemu dengan sejumlah orang yang dikenalnya sebagai warga Desa Borgo ketika keluar dari kamar mandi di bagian ujung kantor tersebut.
Merasa memiliki persoalan dengan Hukum Tua Desa Borgo, korban mengaku berusaha berlari menuju ruangan. Namun, di pintu masuk, ia bertemu dengan Roland Wilian Adam yang disebut berada di lokasi kejadian.
Meytha menuding Roland mendorong dirinya ke arah pintu kaca. Ia mengaku mengalami nyeri dan memar pada bagian payudara serta lengan kiri setelah kejadian tersebut.
Dua laporan dengan waktu dan lokasi berbeda itu kini menjadi perhatian pihak korban. Meytha berharap penyidik tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga mendalami bukti dan keterangan saksi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami minta diproses hukum seadil-adilnya terhadap oknum hukum tua dan seorang warga,” ujar Meytha.
Kuasa Hukum Desak Penyidikan Serius
Penasihat hukum korban, Eka Dicky Steven Mantik meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dua laporan yang telah diajukan kliennya.
Ia menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan perlu diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Jadi, penganiayaan ini sudah direncanakan karena sudah dua kali. Berdasarkan laporan klien kami, suami terlapor diduga ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan. Kejadian penganiayaan ini ada bukti video,” ujar Eka Dicky.
Pernyataan mengenai dugaan perencanaan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Demikian pula dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangannya.
Eka Dicky meminta Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Ia berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, menguji rekaman video yang diserahkan, serta mengumpulkan bukti lain sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengacu pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan sepihak.
Hukum Tua Disorot, Proses Hukum Ditunggu
Penasihat hukum lainnya, Jems Rama, menyayangkan dugaan kekerasan yang dilaporkan kliennya karena salah satu nama yang disebut merupakan pejabat pemerintah desa.
Menurut Jems, seorang hukum tua semestinya menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman masyarakat serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, tim penasihat hukum akan terus mendampingi Meytha dan mengawal perkembangan kedua laporan tersebut agar diproses sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan mengawasi agar perkara ini tidak berhenti, tetapi tuntas hingga proses hukum di pengadilan,” tegas Rama.
Kini, tindak lanjut kepolisian menjadi hal yang dinantikan pihak korban. Pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman video, serta klarifikasi terhadap para terlapor diharapkan dapat menjawab dugaan yang dilaporkan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan penganiayaan maupun klaim mengenai keterlibatan pihak lain belum dapat dinyatakan terbukti sebelum diuji melalui proses hukum yang sah.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar