FISIP Unsrat Gelar Seminar Nasional Bahas Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Seminar Nasional Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu.
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pusat Studi Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) akan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu” pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Seminar tersebut digelar untuk membahas sisi positif dan negatif dari sejumlah alternatif materi perubahan regulasi Pemilu yang saat ini masih menjadi bahan perdebatan antar pemangku kepentingan.
Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, S.IP, M.Si, mengatakan persiapan tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai memasuki fase penting pada pertengahan 2027.
Namun, hingga kini masih terdapat tarik-menarik kepentingan antar partai politik terkait substansi perubahan aturan Pemilu.
Menurut Liando, salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).
Sejumlah partai politik di DPR, seperti Gerindra, Golkar, dan PKS, disebut mendorong kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen dengan alasan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
Di sisi lain, koalisi partai nonparlemen dan kelompok masyarakat sipil menolak kenaikan tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Mereka juga mendorong ambang batas yang lebih rendah, termasuk wacana 1 persen.
Selain parliamentary threshold sistem Pemilu legislatif juga menjadi bagian dari perdebatan. Pilihan yang muncul mencakup sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran.
Perbedaan pilihan sistem tersebut berkaitan dengan sejauh mana partai politik memiliki kontrol terhadap kandidat yang terpilih serta ruang bagi pemilih untuk menentukan langsung calon legislatif.
Isu lainnya adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Wacana yang berkembang mencakup penyesuaian hingga penghapusan ambang batas tersebut, sejalan dengan putusan dan mandat Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan aturan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap ruang pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu mendatang.
Untuk membahas berbagai pilihan tersebut secara lebih komprehensif, Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti dalam seminar nasional yang akan berlangsung di FISIP Unsrat.
Seminar menghadirkan Afrimadona, Direktur Eksekutif Populi Centre; Prof. Dr. Phil Aditya Perdana, Peneliti Politik FISIP Universitas Indonesia; serta Yohan Wahyu, Peneliti Pemilu Litbang Kompas.
Forum tersebut akan menjadi ruang diskusi untuk membedah berbagai materi revisi UU Pemilu, termasuk konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan terhadap sistem kepartaian, representasi politik, dan penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar