Gudang Solar di Pineleng Disorot, Nama Ko Afu dan Oknum Aparat Disebut
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

Gudang Solar Ilegal Milik Ko Afu kembali Beroperasi, (istimewa)
Pineleng, MEDIAALTERNATIF.ID – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan solar di Jalan Kali, Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kendaraan truk dan mobil tangki disebut hilir mudik di lokasi tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam informasi yang diterima media ini, aktivitas di lokasi itu disebut berkaitan dengan EF alias Fong alias Ko Afu, pengusaha asal Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat aktivitas kendaraan truk dan mobil tangki dengan kepala berwarna biru keluar-masuk lokasi tersebut.
”Iya punya Ko Afu kurang lebih sudah tiga bulan terakhir aktivitas kendaraan mobil truk dan tangki kepala biru hilir mudik dari dalam gudang itu,” ujar sumber tersebut saat ditemui, Rabu (23/9/2026) malam.
Nama Ko Afu sebelumnya juga disebut pernah berurusan dengan aparat penegak hukum pada 26 Januari 2022.
Namun, informasi mengenai perkara tersebut maupun status hukumnya saat ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum terkait.
Nama Oknum Aparat Ikut Disebut
Sorotan semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai oknum abdi negara.
Sumber media ini menyebut inisial NR alias Nofri dan AR alias Rompas diduga membantu kelancaran aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai peran keduanya belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sumber lainnya juga menyebut adanya sosok berinisial FW alias Nandi yang disebut berperan dalam koordinasi di lapangan.
”Orang kerjanya masih yang lama, termasuk oknum marinir untuk bagian koordinasi, namanya FW alias Nandi,” kata sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut harga pengambilan solar di lokasi tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Transaksi Disebut Merambah Bitung
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebut perusahaan bernama PT Sinergi Maju Makmur yang dikaitkan dengan Ko Afu diduga melakukan transaksi solar di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai transaksi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi sebelumnya menegaskan komitmennya menindak praktik ilegal apabila ditemukan adanya pelanggaran.
”Seperti perintah pimpinan, jika ada yang ilegal silakan langsung laporkan dan pasti akan saya tindak,” tegas Winardi.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan dan distribusi solar di wilayah Pineleng.
Menunggu Penelusuran Aparat
Secara regulasi, distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk sanksi terhadap pelanggaran tertentu.
Dengan munculnya dugaan aktivitas penampungan dan transaksi solar tersebut, penelusuran aparat menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, dari mana BBM tersebut diperoleh, serta ke mana distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari EF alias Fong alias Ko Afu maupun pihak-pihak berinisial NR, AR dan FW terkait tudingan yang disampaikan sumber.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar