Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Nasional » Rendy NS Umboh: Anggota DKPP yang Terbukti Langgar Etik Harus Mundur, JPPR Desak Sanksi Lebih Berat

Rendy NS Umboh: Anggota DKPP yang Terbukti Langgar Etik Harus Mundur, JPPR Desak Sanksi Lebih Berat

  • account_circle RedaksiMedia
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

‎Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

banner 336x280

‎‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

‎Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

‎Majelis menilai Abdullah Sapi’i tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, maupun merekomendasikan moda transportasi yang lebih wajar terkait penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

‎Abdullah diketahui turut mendampingi Parsadaan Harahap dalam perjalanan tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki kepentingan dalam pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

‎Sementara itu, dalam sidang perkara Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang turut serta dalam perjalanan dinas menggunakan helikopter tersebut.

‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

JPPR: Anggota DKPP Semestinya Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

‎Menanggapi putusan tersebut, Rendy NS Umboh menilai sanksi terhadap anggota DKPP semestinya lebih berat dibandingkan penyelenggara pemilu lainnya. Menurutnya, sebagai lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu, DKPP harus menjadi teladan dalam menegakkan integritas.

‎‎”Seharusnya ada standar hukuman yang lebih tinggi bagi anggota DKPP yang terbukti melanggar etik. Bahkan terdapat desakan kuat agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bentuk kenegarawanan demi menghentikan degradasi kepercayaan publik terhadap DKPP,” ujar Rendy.

‎‎Ia berpendapat, apabila Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menerima sanksi peringatan keras, maka anggota DKPP yang terlibat dalam peristiwa yang sama seharusnya menerima hukuman yang lebih berat.

‎‎”Kalau KPU-nya diberi peringatan keras, maka anggota DKPP yang menjadi teradu seharusnya mendapat sanksi lebih dari itu. Apa yang lebih berat? Ya pemberhentian. Kalaupun tidak diberhentikan, ia harus mundur karena telah melakukan pelanggaran etik. Buat apa bertahan di lembaga kehormatan jika terbukti melanggar etik?” tegasnya.

Dinilai Terjadi Degradasi Etik

‎Rendy juga menilai kualitas penegakan etik di tubuh DKPP saat ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

‎Menurutnya, perlu dibedakan antara rule of law dan rule of ethics. Dalam pandangannya, kehormatan etik memiliki standar moral yang lebih tinggi sehingga pelanggarnya harus menerima konsekuensi yang lebih berat.

‎‎Ia menyinggung ketentuan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberatan hukuman pidana bagi penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana tertentu.

‎‎”Kalau dalam hukum pidana penyelenggara pemilu bisa dikenai pemberatan hukuman karena kedudukannya, maka dalam peradilan etik pun seharusnya berlaku prinsip yang sama. Pengadil etik yang justru melanggar etik mestinya menerima hukuman yang lebih berat, tidak boleh disamakan dengan penyelenggara biasa,” jelasnya.

Minta Evaluasi Total DKPP

‎Lebih jauh, Rendy menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi DKPP. Ia bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut apabila anggota yang terbukti melanggar etik tetap bertahan di jabatannya.

‎”Jika tidak, kepercayaan publik terhadap DKPP akan terus menurun. Publik bahkan bisa mengartikannya sebagai Dewan Kongkalikong atau Dewan Kompromistis Penyelenggara Pemilu,” katanya.

‎Menurut Rendy, marwah DKPP akan lebih terjaga apabila anggota yang terbukti melanggar etik diberhentikan atau memilih mengundurkan diri atas kesadaran sendiri.

‎‎”Kalau salah ya mundur, bukan justru salah tetapi mengaku tidak salah atau berlindung di balik alasan diundang pihak lain. Sensor etik itu harus menyala dan tajam, bukan hanya terhadap penyelenggara pemilu, tetapi terutama terhadap anggota DKPP sendiri sebagai dewan etik,” pungkasnya.

  • Penulis: RedaksiMedia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahlis Galang Pj Sekprov Sulut, Kumendong Inspektur Daerah

    Tahlis Galang Pj Sekprov Sulut, Kumendong Inspektur Daerah

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, S.I.P., M.M. dan Inspektur Daerah Provinsi Sulut Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (16/07/2025). Gubernur Yulius Selvanus melantik dua pejabat tinggi pratama Provinsi Sulut ini berdasarkan SK Pj Sekprov […]

  • Gelar Paripurna, DPRD Minsel Bahasa Delapan Agenda Sekaligus

    Gelar Paripurna, DPRD Minsel Bahasa Delapan Agenda Sekaligus

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Minsel, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat Sidang Paripurna dalam rangka membahas delapan (8) agenda sekaligus. Sidang digelar di kantor DPRD Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Senin (24/11/2025). ‎Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minsel, Stefanus D.N Lumowa SE yang didampingi Wakil Ketua Ezekiel Paruntu Stuart SH dan […]

  • (foto : dok askara)

    Ketahanan Ekonomi Indonesia Dinilai Terkuat di ASEAN

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Politisi Partai Gerindra, Jenni Retno Vincentia, menilai posisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan fondasi ketahanan nasional yang relatif kuat dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya, terutama dalam aspek ketahanan pangan dan ketergantungan impor energi. Pernyataan tersebut disampaikan Jenni Retno Vincentia menanggapi data pertumbuhan ekonomi dan struktur impor kawasan ASEAN yang beredar dalam laporan […]

  • Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat membuka secara resmi Upacara Pembukaan Karya Bakti Skala Besar Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Rumah Dinas Bupati Kepulauan Talaud, Rabu (15/7) siang.

    Pemprov Sulut dan TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026 di Talaud dan Sangihe

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Talaud, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersinergi dengan TNI Angkatan Darat (Kodam XIII/Merdeka dan Korem 131/Santiago) menggelar Karya Bakti Skala Besar Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Sangihe. Program ini resmi dibuka oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Lapangan Rumah Dinas Bupati Kepulauan Talaud, Rabu (15/7/2026). Pembangunan di dua wilayah perbatasan […]

  • Insiden kecelakaan di drag race kotamobagu, insert Pemerhati hukum sekaligus Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, Advokat Eka Dicky S.PAK., LL.B., LL.M

    Insiden Drag Race Kotamobagu, LPKN Sulut Tuding IMI Paling ‘Berdosa’ dan Wajib Tanggung Jawab Penuh

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Tragedi maut yang merenggut delapan nyawa dan melukai sejumlah penonton dalam ajang drag race di Kotamobagu pada Jumat (14/8/2026), memantik reaksi keras. ‎Sorotan tajam dan kecaman kini mengarah langsung kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) serta panitia pelaksana yang dinilai gagal total menjamin keselamatan nyawa manusia. ‎Pemerhati hukum sekaligus Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen […]

  • Hari Ini Wamendagri Bima Arya Narsum Kuliah Umum di Unsrat

    Hari Ini Wamendagri Bima Arya Narsum Kuliah Umum di Unsrat

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle RedaksiMedia
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado lewat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) akan menggelar Kuliah Umum dengan tema “Kontribusi Perguruan Tinggi Guna Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada di Indonesia”. Giat ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu 12 Maret 2025, pukul 12.30 WITA di Aula Lt. 4 Rektorat Unsrat dan akan […]

expand_less