Diduga Ciderai Profesi Notaris, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Tindakan di luar batas kewajaran notaris Kristianto Poae yang memosting dan menviralkan Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) pada tanggal Senin (12/5/2025) di Grup Media Sosial Lambe Official berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan Poae yang dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan.

“Ini sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Kristianto Poae di sosmed.

Tindakan Kristianto Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke Aparat Penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Atas tindakan yang tidak profesional ini sejumlah notaris di Sulut mendesak Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN) untuk mencabut izin Kristianto karena dinilai melanggar Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi pembocoran rahasia jabatan yang mencoreng marwah profesi,” kata seorang notaris senior Manado yang tak ingin namanya dipublish.

(*/tw)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *