Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan di Buyungon, Kecamatan Amurang, Senin (3/8/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU Minahasa Selatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/07/2026 tanggal 10 Juli 2026.
Dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 13.30 WITA itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan, barang bukti yang telah disita selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian serta konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Kejari Minahasa Selatan menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.










