Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Manado. Seorang lurah bersama dua warga dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu terkait penerbitan surat keterangan ganti garap yang diduga menjadi pemicu sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/420/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 16 Juli 2026. Pelapor adalah Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK LL.B LL.M seorang advokat, yang melaporkan Noldi Lela, Hendra Gerung, dan Yoli Lalo.
Dalam laporan polisi, para terlapor diduga melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu.
Menurut uraian dalam laporan, perkara bermula pada 7 Februari 2023 saat Noldi Lela, yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Pakowa, menerbitkan surat keterangan ganti garap antara Yoli Lalo dan Hendra Gerung.
Mantik yang juga adalah Ketua BPS Sulut P.A.I-Perkum, juga Dirjen Direktorat (LPKN) Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, menegaskan objek tanah yang tercantum dalam surat tersebut merupakan tanah miliknya dan keberadaannya telah diketahui oleh pihak kelurahan.
Akibat terbitnya surat itu, pelapor mengaku tidak dapat mengurus sertifikat hak atas tanahnya.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku mendapat larangan dari Hendra Gerung ketika hendak membangun pagar di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sulawesi Utara.
Pelapor: Lurah Pernah Ikut Mediasi, Tapi Malah Teken Surat Ganti Garap
Pelapor mempertanyakan sikap lurah yang dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta yang telah diketahui sebelumnya.
”Tahun 2021 dan 2022 lurah ikut dalam proses mediasi antara saya dan Dinas Pendidikan Kota Manado. Tetapi anehnya pada tahun 2023 justru menandatangani surat jual beli atau ganti rugi garapan atas tanah dan rumah milik saya kepada pihak lain, yaitu Yoli Lalo dan Gideo Stephen alias Epong Gerung,” ujar Mantik, Rabu (22/7/2026).
Ia mengaku telah berulang kali meminta agar surat tersebut dicabut.
”Saya sudah berkali-kali menemui dan meminta agar surat yang ditandatangani itu dicabut kembali. Namun saya hanya diberi janji-janji. Bahkan saya sudah melayangkan somasi, tetapi tidak pernah ditanggapi. Karena itu saya akhirnya membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sulut,” tegasnya.
Dugaan Mafia Tanah Dikaitkan dengan Proyek DAK Tahun 2008
Dalam keterangan tambahannya, pelapor juga mengaitkan munculnya surat ganti garap tersebut dengan dugaan upaya menghilangkan jejak persoalan hukum pada proyek pembangunan ruang perpustakaan SDN 97 Pakowa yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2008.
Menurut pelapor, di atas tanah yang disengketakan terdapat rumah papan berukuran 6 x 6 meter yang diklaim sebagai miliknya.
Pelapor menduga penerbitan surat jual beli atau ganti rugi garapan dilakukan untuk memperkuat legalitas atas lahan yang sebelumnya dipakai dalam pembangunan proyek penambahan gedung perpustakaan SDN 97 Pakowa.
Ia menyebut proyek tersebut diduga dibangun di atas tanah garapannya, padahal menurutnya lahan sekolah tidak memiliki sertifikat maupun halaman sekolah yang sah sebagaimana menjadi syarat legalitas proyek.
Pelapor juga menyinggung bahwa pada saat proyek DAK tahun 2008 dilaksanakan, kepala sekolah Jeane Mendur yang menangani pembangunan tersebut merupakan ibu kandung dari salah satu terlapor, yakni Gideo Stephen alias Epong Gerung.
Meski demikian, dugaan keterkaitan dengan proyek DAK tersebut masih merupakan klaim pelapor dan menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat didalami oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk Lurah Pakowa, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polda Sulawesi Utara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










