Manado, MEDIAALTERNATIF.ID Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara terus mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Yudi Kristanto, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
”Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tujuannya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya di Mako Ditlantas Polda Sulut, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Sulut bersama satuan lalu lintas di jajaran polres terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising.
Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditlantas Polda Sulut juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan komunitas kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan serta mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
Polda Sulut berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan tetap terjaga.
Jika diinginkan, Buat berita ini lebih tajam dengan tambahan data jumlah kendaraan yang ditindak atau Buat berita ini lebih tajam dengan hasil operasi terbaru.










