Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Pansus DPRD Sulut Kejar Finalisasi Ranperda
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Pansus Pricylia Elviera Rondo. (Istimewa)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahap krusial.
Panitia Khusus (Pansus) terus menggenjot pencermatan pasal demi pasal dengan target seluruh pembahasan rampung pada pekan depan.
Ketua Pansus Ranperda P3A DPRD Sulut, Pricylia Elviera Rondo, menegaskan bahwa proses pembahasan kini telah mencapai Pasal 76.
Capaian tersebut menjadi progres signifikan dalam upaya mempercepat finalisasi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan perempuan serta perlindungan hak-hak anak di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Pricylia dalam rapat lanjutan Pansus yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (3/11/2026).
“Saat ini yang kami bahas sudah di Pasal 76,” ungkap Pricylia.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pansus terus melakukan penelaahan secara mendalam terhadap substansi setiap pasal guna memastikan rumusan regulasi tersusun secara sistematis, jelas, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Meski pembahasan dilakukan secara intensif, Pansus tetap mengedepankan ketelitian agar tidak ada materi penting yang terlewat dalam penyusunan payung hukum tersebut.
Pricylia pun optimistis seluruh sisa pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Ia bahkan menetapkan Senin pekan depan sebagai target penyelesaian pembahasan Ranperda P3A.
“Targetnya Senin depan selesai dibahas,” tegasnya.
Diketahui, Ranperda P3A disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan anak, pencegahan diskriminasi, perlindungan terhadap tindak kekerasan, hingga mekanisme penanganan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban.
Kehadiran Ranperda ini diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang lebih terukur sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi teknis dalam menjalankan program pemberdayaan dan perlindungan kelompok rentan.
Pansus DPRD Sulut pun berkomitmen memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan tidak sekadar menjadi aturan normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah pembahasan seluruh pasal rampung, Ranperda P3A akan melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar