Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Nasional » Rendy NS Umboh: Anggota DKPP yang Terbukti Langgar Etik Harus Mundur, JPPR Desak Sanksi Lebih Berat

Rendy NS Umboh: Anggota DKPP yang Terbukti Langgar Etik Harus Mundur, JPPR Desak Sanksi Lebih Berat

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

‎Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

banner 336x280

‎‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

‎Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

‎Majelis menilai Abdullah Sapi’i tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, maupun merekomendasikan moda transportasi yang lebih wajar terkait penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

‎Abdullah diketahui turut mendampingi Parsadaan Harahap dalam perjalanan tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki kepentingan dalam pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

‎Sementara itu, dalam sidang perkara Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang turut serta dalam perjalanan dinas menggunakan helikopter tersebut.

‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

JPPR: Anggota DKPP Semestinya Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

‎Menanggapi putusan tersebut, Rendy NS Umboh menilai sanksi terhadap anggota DKPP semestinya lebih berat dibandingkan penyelenggara pemilu lainnya. Menurutnya, sebagai lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu, DKPP harus menjadi teladan dalam menegakkan integritas.

‎‎”Seharusnya ada standar hukuman yang lebih tinggi bagi anggota DKPP yang terbukti melanggar etik. Bahkan terdapat desakan kuat agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bentuk kenegarawanan demi menghentikan degradasi kepercayaan publik terhadap DKPP,” ujar Rendy.

‎‎Ia berpendapat, apabila Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menerima sanksi peringatan keras, maka anggota DKPP yang terlibat dalam peristiwa yang sama seharusnya menerima hukuman yang lebih berat.

‎‎”Kalau KPU-nya diberi peringatan keras, maka anggota DKPP yang menjadi teradu seharusnya mendapat sanksi lebih dari itu. Apa yang lebih berat? Ya pemberhentian. Kalaupun tidak diberhentikan, ia harus mundur karena telah melakukan pelanggaran etik. Buat apa bertahan di lembaga kehormatan jika terbukti melanggar etik?” tegasnya.

Dinilai Terjadi Degradasi Etik

‎Rendy juga menilai kualitas penegakan etik di tubuh DKPP saat ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

‎Menurutnya, perlu dibedakan antara rule of law dan rule of ethics. Dalam pandangannya, kehormatan etik memiliki standar moral yang lebih tinggi sehingga pelanggarnya harus menerima konsekuensi yang lebih berat.

‎‎Ia menyinggung ketentuan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberatan hukuman pidana bagi penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana tertentu.

‎‎”Kalau dalam hukum pidana penyelenggara pemilu bisa dikenai pemberatan hukuman karena kedudukannya, maka dalam peradilan etik pun seharusnya berlaku prinsip yang sama. Pengadil etik yang justru melanggar etik mestinya menerima hukuman yang lebih berat, tidak boleh disamakan dengan penyelenggara biasa,” jelasnya.

Minta Evaluasi Total DKPP

‎Lebih jauh, Rendy menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi DKPP. Ia bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut apabila anggota yang terbukti melanggar etik tetap bertahan di jabatannya.

‎”Jika tidak, kepercayaan publik terhadap DKPP akan terus menurun. Publik bahkan bisa mengartikannya sebagai Dewan Kongkalikong atau Dewan Kompromistis Penyelenggara Pemilu,” katanya.

‎Menurut Rendy, marwah DKPP akan lebih terjaga apabila anggota yang terbukti melanggar etik diberhentikan atau memilih mengundurkan diri atas kesadaran sendiri.

‎‎”Kalau salah ya mundur, bukan justru salah tetapi mengaku tidak salah atau berlindung di balik alasan diundang pihak lain. Sensor etik itu harus menyala dan tajam, bukan hanya terhadap penyelenggara pemilu, tetapi terutama terhadap anggota DKPP sendiri sebagai dewan etik,” pungkasnya.

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • foto ilustrasi (dok.istimewa)

    WNI Asal Sulsel Tewas di Armenia, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan oleh Sesama Warga Indonesia

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Internasional, MEDIAALTERNATIF.ID – Kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di Armenia menjadi perhatian publik setelah kasus tersebut viral di media sosial. ‎Korban berinisial VAT (24) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Yerevan pada 15 Juli 2026, dengan dugaan kuat menjadi korban pembunuhan. ‎Informasi yang beredar menyebutkan jasad korban ditemukan […]

  • Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM, bersama klien di Mapolda Sulut, Senin (3/8/2026)

    Skandal Dugaan Korupsi Desa Watudambo II Terkuak: Gaji Guru PAUD “Disunat” hingga Proyek Jalan Ratusan Juta Disorot

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Warga Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dikejutkan dengan dugaan skandal penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang sistematis. Kasus ini resmi bergulir di ranah hukum setelah Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM, mendampingi para kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Kamneg Polda Sulawesi Utara pada Senin (3/8/2026). ‎Eka, yang juga menjabat […]

  • Sekretaris DPW PSI Sulut yang juga Ketua Panitia Rakorwilsus Syerly Adelyn Sompotan, (foto : istimewa)

    PSI Sulut Tancap Gas! Rakorwilsus Bahas Percepatan Pembentukan Pengurus hingga Tingkat Ranting

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara terus bergerak memperkuat struktur organisasi menjelang agenda-agenda politik ke depan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah Khusus (Rakorwilsus) pada Jumat, 26 Juni 2026 mendatang. Kegiatan yang akan diikuti pengurus DPD PSI dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara tersebut disebut menjadi momentum […]

  • Palu sidang diserahkan secara resmi oleh Ketua DPRD sebelumnya, Ferdy Sondakh, kepada Denny Roy Tampi sebagai simbol estafet kepemimpinan lembaga legislatif. (dok.istimewa)

    DRT Resmi Pimpin DPRD Sangihe, Siap Perkuat Sinergi dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Sangihe, MEDIAALTERNATIF.ID – Denny Roy Tampi (DRT) resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (6/7/2026). Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tahuna dalam agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD. Palu sidang kemudian diserahkan secara resmi oleh […]

  • Kepala Sekolah SMA N 1 Manado Jemmy James Jeremias (dok.alternatif)

    Akselerasi Mutu Pendidikan, SMA N 1 Manado Seragamkan Media Belajar Guru dan Siapkan Siswa Masuk Era AI

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – SMA Negeri 1 Manado secara resmi menyatakan dukungan penuh dan mulai mengimplementasikan regulasi terbaru pemerintah, yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah. Langkah ini diambil guna mempercepat transformasi mutu pembelajaran yang lebih bermakna dan adaptif terhadap teknologi bagi seluruh siswa. Kepala SMAN 1 Manado, Jemmy James Jeremias, menyampaikan […]

  • DPRD Manado Tetapkan Propemperda 2025 dan Terima Laporan Hasil Reses Kedua

    DPRD Manado Tetapkan Propemperda 2025 dan Terima Laporan Hasil Reses Kedua

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Penyampaian Hasil Pelaksanaan Masa Reses ke-2 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (28/4/25), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri unsur pimpinan, anggota […]

expand_less