Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Headline » H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

H-3 Masa Tenang, Bawaslu Sulut Tegaskan Paslon Harus Taat Aturan

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.

“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

banner 336x280

Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat membawakan sambutan, (foto : mediaalternatif)

“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.

” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.

Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat membuka Sosialisasi, (foto : mediaalternatif)

“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.

Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.

“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.

Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.

“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.

Pengertian Masa Tenang

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(maid/dts)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penandatanganan prasasti Peresmian Gedung Pastori III GMIM Eben Haezer Bumi Beringin, Manado, Minggu (5/7/2026). Gubernur YSK juga sekaligus meresmikan Gedung Anugerah Taman Kanak-Kanak GMIM Eben Haezer.

    Resmikan Pastori dan TK GMIM Eben Haezer, Gubernur YSK: Ini Investasi Iman dan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), meresmikan dua fasilitas baru di GMIM Eben Haezer Bumi Beringin, Wilayah Manado Teling, pada Minggu (5/7/2026). Fasilitas yang diresmikan dalam rangkaian Ibadah Syukur Pentahbisan tersebut meliputi Gedung Pastori III dan Gedung Anugerah Taman Kanak-Kanak (TK) GMIM Eben Haezer Bumi. Kedatangan Gubernur YSK disambut dengan penuh […]

  • LUXZY STAR 8

    LUXZY STAR 8, Dari Kasir Indomaret hingga Jadi Konten Creator : Perjalanan Lukman Karim Menaklukkan Kerasnya Hidup

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Rembang, MEDIAALTERNATIF.ID – Di balik nama akun TikTok LUXYY STAR 8 yang kini dikenal banyak pengguna media sosial, tersimpan kisah perjuangan panjang seorang pemuda asal Rembang, Jawa Tengah. Pemilik akun tersebut, Lukman Karim, membuktikan bahwa kesuksesan di dunia digital tidak datang secara instan, melainkan lahir dari kerja keras, kegagalan, dan tekad untuk terus bangkit. ‎Jauh […]

  • Pimpinan Wilayah (Pinwil) Bulog SulutGo, Ermin Tora (foto : alternatif)

    Tidak Benar, Bulog SulutGo Tegaskan Beras Program SPHP Mengandung Plastik Hoaks

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) menegaskan bahwa kabar yang menyebut bahwa beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mengandung plastik merupakan hoaks. ‎Pinwil Bulog SulutGo Ermin Tora mengungkapkan bahwa beras Bulog yang ditujukan untuk Program SPHP sudah melalui serangkaian pemeriksaan sebelum disalurkan ke masyarakat. ‎‎”Beras plastik tidak […]

  • Miracle Sengkey saat membawakan sambutan laporan panitia di acara Musda Tidar Sulut, (foto : mediaalternatif)

    Miracle Sengkey, Anak Muda Berprestasi Sukses Selenggarakan Musda Tidar Sulut 2026

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Musyawarah Daerah (Musda) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Utara (Sulut) sukses digelar, acara yang dilaksanakan di Fourpoint by Sheraton Hotel Manado, Minggu (26/4/2026) ini berlangsung spektakuler dan meriah. ‎Miracle Sengkey yang diberi mandat selaku ketua panitia musda mengaku bahwa ini merupakan capaian yang luar biasa. ‎”Terimakasih atas dukungan semua pihak dari awal […]

  • Komitmen Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas, Dirut BSG Hadiri Penandatanganan PKS Bersama Kementerian UMKM

    Komitmen Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas, Dirut BSG Hadiri Penandatanganan PKS Bersama Kementerian UMKM

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – PT Bank SulutGo (BSG) resmi menandatangani perjanjian kerjasama pembiayaan subsidi bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia di Nareswara Ballroom, SMESCO Indonesia Jakarta, Jumat (25/4/2024). Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo, Revino Pepah, hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Turut […]

  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinkes Sulut dan jajarannya di ruang rapat Komisi IV, Senin (8/9/2026). (dok.istimewa)

    403 Bayi Meninggal, Komisi IV DPRD Sulut Pertanyakan Kinerja Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut menjabarkan secara transparan target dan peruntukan tambahan anggaran kesehatan dalam Perubahan APBD 2026. ‎Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinkes Sulut dan jajarannya di ruang rapat Komisi IV, Senin (8/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV […]

expand_less