Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Pendidikan » Kadis Pendidikan Sulut Tegaskan Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Beli Seragam

Kadis Pendidikan Sulut Tegaskan Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Beli Seragam

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy Suluh, menegaskan bahwa seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dilarang mewajibkan ataupun memaksakan peserta didik membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sekolah yang menawarkan pengadaan seragam kepada orang tua siswa pada momentum penerimaan peserta didik baru.

banner 336x280

Femmy mengatakan, Dinas Pendidikan Sulut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur bahwa pembelian seragam sekolah tidak boleh dijadikan kewajiban bagi siswa maupun orang tua.

‎”Sekolah itu tidak mewajibkan dan tidak memaksakan ketika menjual keperluan seragam sekolah. Itu adalah pilihan, karena kami sudah membuat edaran,” kata Femmy.

‎Ia menegaskan, apabila orang tua memilih membeli seragam di luar sekolah atau tidak mengambil paket yang ditawarkan, pihak sekolah tidak diperkenankan memberikan tekanan dalam bentuk apa pun.

‎”Kalau tidak mau beli, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Menurut Femmy, sejumlah sekolah memang menawarkan pengadaan seragam dengan alasan menjaga keseragaman atribut, seperti penggunaan bordir logo sekolah atau kelengkapan identitas lainnya. Namun, penawaran tersebut semata-mata bertujuan memudahkan orang tua memperoleh kebutuhan sekolah, bukan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kalaupun mereka menawarkan, itu sifatnya tidak wajib dipaksakan. Terkadang sekolah ingin pakaiannya diseragamkan, misalnya menggunakan bordir logo sekolah,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, langkah tersebut hanya sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua agar lebih mudah mendapatkan perlengkapan sekolah.

Dinas Pendidikan Sulut pun kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah diterbitkan. Sekolah diminta tidak menjadikan pembelian seragam sebagai syarat administrasi maupun kebijakan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.

‎(toar)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Bapekis, BSG Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan

    Gandeng Bapekis, BSG Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan, Bank SulutGo (BSG) melalui BAPEKIS (Badan Pembinaan Kerohanian Islam) menyalurkan bantuan sosial kepada sejumlah panti asuhan dan yayasan tuna netra Muslim di Manado. Bantuan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, di Kantor Pusat Bank […]

  • foto : (ist)

    Sering Bikin Kegiatan Diluar Minsel, LAKI Sebut KPU Lakukan Pemborosan

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Amurang, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu bukan tak beralasan. Sebab, sejak mendapatkan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dari pemerintah daerah (pemda) setempat, hampir seluruh kegiatan KPU dilakukan diluar Minsel. Kali ini kritikan datang dari ketua ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) […]

  • Ilustrasi. Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. (Sumber: Rizky L. Pratama/Meta AI)

    ‎Besok 25 Agustus 2026 Libur Sekolah? Ini Ketentuannya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan hari yang dinantikan siswa karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. ‎Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026. ‎Dengan demikian, sekolah pada umumnya diliburkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. […]

  • Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw. (Dok.ist)

    Buntut Tragedi Drag Race Kotamobagu, Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Administrasi Lomba

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) melakukan pemeriksaan perdana terhadap sejumlah saksi terkait tragedi drag race di Kotamobagu, Sabtu (15/8/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau luka. ‎‎Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, menyampaikan bahwa penyidik memanggil […]

  • Gubernur YSK Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Warga Bolmong

    Gubernur YSK Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Warga Bolmong

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Bolmong, MEDIAALTERNATIF.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyerahkan bantuan sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (26/5/2026). Gubernur Yulius mengatakan bantuan hewan kurban itu menjadi simbol perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di tengah keberagaman Sulawesi Utara. […]

  • (grafis : mediaalternatif)

    Catat!!! Ini Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Presiden, Menteri, hingga Pejabat di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID- Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, susunan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Ranmor Dinas Presiden Republik Indonesia hingga kendaraan dinas pejabat telah diatur secara khusus. ‎Aturan ini juga mencakup kendaraan dinas Wakil Presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, hingga pejabat TNI dan Polri. Pelat nomor kendaraan pejabat ini dibuat secara khusus sebagai identitas […]

expand_less