Berita Terbaru
light_mode
Trending Topik
Beranda » Bitung » Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Media Alternatif
  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

Bitung, MEDIAALTERNATIF.ID – Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait Orasi-nya saat gelar kampanye terbatas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian (GM-WIN) di Lapangan Giper, sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung pada tanggal 26 Oktober 2024 lalu.

Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang tertuang dalam surat keputusan bernomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung.

banner 336x280

Ditingkatkannya status Maurits Mantiri dari saksi menjadi tersangka, setelah penyidik Kepolisian mencecar orang nomor satu di Kota Bitung itu dengan 15 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya sekitar satu setengah jam di ruang Kasat Reskrim Mako Polres Bitung, yang dirangkai dengan gelar perkara pada hari Jumat, 14 November 2024.

Maurits Mantiri diduga terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH membenarkan penetapan Maurits Mantiri sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Albert Zai.

Albert Zai juga menambahkan bahwa Maurits Mantiri akan segera dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

Namun demikian sebagaimana yang diutarakan Kapolres Bitung, Maurits Mantiri tidak akan langsung ditahan, mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar antara 3 hingga 18 bulan penjara.

Penahanan terhadap Maurits Mantiri baru bisa dilakukan jika ada keputusan hukum dari pengadilan terkait kasus ini.

(*/maid)

  • Penulis: Media Alternatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Sulut untuk Masa Depan : Ketika Hasil Kerja Mulai Dirasakan Rakyat

    Dari Sulut untuk Masa Depan : Ketika Hasil Kerja Mulai Dirasakan Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Di tengah berbagai tantangan ekonomi, sosial, dan pembangunan yang dihadapi daerah, masyarakat sesungguhnya tidak hanya membutuhkan janji. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa pemerintah hadir, bekerja, dan menghasilkan perubahan yang nyata. Sepanjang Mei 2026, Sulawesi Utara menunjukkan sejumlah capaian yang bukan sekadar deretan penghargaan di atas kertas, melainkan refleksi dari upaya membangun kehidupan […]

  • Patroli pengawasan penertiban APK Panwascam Kumelembuai, Minggu (24/11/2024), (foto : dokumentasi panwascam Kumelembuai)

    Pastikan APK Bersih, Panwascam Kumelembuai Lakukan Patroli Pengawasan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Kumelembuai, MEDIAALTERNATIF.ID – Memasuki tahapan masa tenang tanggal 24 November 2024 Panwascam Kumelembuai melakukan giat patroli pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon), Sabtu (23/11/2024) malam. Patroli pengawasan yang dipimpin langsung Ketua Panwascam dan Kordiv P3S menyisir sejumlah titik zona pemasangan APK di wilayah Kecamatan. “Patroli pengawasan yang kami lakukan adalah bentuk tindaklanjut […]

  • Terduga pelaku berinisial AM diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Februari 2026.

    Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak di Talaud Ditangkap Usai Buron Lima Bulan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Talaud, MEDIAALTERNATIF.ID – Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud, bersama Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat buron selama lima bulan. ‎Terduga pelaku berinisial AM diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan […]

  • Salam Komando tandai Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dari Olly Dondokambey-Steven Kandouw kepada Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay

    DPRD Sulut, Paripurnakan YSK-VM

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay mengikuti prosesi serah terima jabatan (Sertijab) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (04/3/2025). Sertijab ini menjadi momen simbolis pergantian kepemimpinan di Bumi Nyiur Melambai dari pemimpin sebelumnya Olly Dondokambey dan Steven Kandouw. Dalam pidato perdananya, Gubernur Yulius menegaskan pentingnya semangat persaudaraan dalam membangun […]

  • Gedung KPK, (Istimewa)

    Kabar Dugaan OTT Kepala Daerah di Bolmut Mencuat, KPK Belum Berikan Konfirmasi Resmi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Isu mengenai langkah penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah kembali mencuat. ‎Kali ini, lembaga antirasuah tersebut santer dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar seorang kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara. ‎Berdasarkan informasi awal yang beredar luas, KPK diduga melakukan operasi senyap di Ibukota dan kabar tersebut mengarah […]

  • Foto bersama saat pembukaan Bhayangkara Boxing Championship 2026, Rabu (24/6/2026). (dok.mediaalternatif)

    Dari Warukapas untuk Indonesia, Bhayangkara Boxing Championship 2026 Resmi Bergulir

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Media Alternatif
    • 0Komentar

    Minut, MEDIAALTERNATIF.ID – Semangat membangun kejayaan tinju Sulawesi Utara menggema dalam pembukaan Bhayangkara Boxing Championship 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kejuaraan bergengsi tersebut resmi dibuka pada Rabu (24/6/2026) di Kediaman Tonaas Wangko Izhak Tambani, yang juga merupakan Pembina Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Utara, di kawasan Kendem Atas, Warukapas, Kecamatan […]

expand_less