Gerak Cepat Tim URC Polres Bitung Bekuk Pencuri Mobil Ayla, Pelaku Beraksi Pakai Obeng
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Press Release Pengungkapan dan Penangkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian, yang dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Lobby Mako Polres Bitung. (dok.istimewa)
Bitung, MEDIAALTERNATIF.ID – Komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bitung sukses mengungkap dan menangkap pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi melalui kegiatan Press Release yang digelar di Lobby Mako Polres Bitung pada Sabtu (19/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, serta jajaran perwira Satreskrim Polres Bitung.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Congkel Pintu Dapur
Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Saat itu, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban bernama Mardiana alias Diana terparkir di samping rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial FB (23) yang merupakan warga Kelurahan Girian Bawah awalnya melintas dan melihat kendaraan tersebut.
Timbul niat jahat, pelaku lalu menuju bagian belakang rumah korban dan membongkar paksa pintu dapur menggunakan sebuah obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja dapur dan langsung membawa kabur kendaraan korban.
Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil curian tersebut diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli, sementara pelaku kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
Respons Cepat URC Berbuah Manis
Berkat laporan cepat korban dan kesigapan personel URC Polres Bitung, penyelidikan langsung membuahkan hasil.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berinisial FB berhasil diringkus di tempat kosnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku kooperatif dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan mobil curian tersebut.
Polisi bersama pelaku langsung mendatangkan lokasi dan mengamankan mobil Daihatsu Ayla milik korban dalam kondisi aman terparkir.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih (Nomor Polisi: DB 1504 FC)
- 1 buah obeng dua mata (plus-minus) sepanjang kurang lebih 18 sentimeter
- 1 buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu
Komitmen Tegas Kapolres Bitung
Dalam keterangannya, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKBP Arie.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan pribadi, serta memperkuat kepedulian antarwarga demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana.
Polres Bitung memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar