Kades Watudambo II Disorot, Dugaan Penggelapan Gaji Guru PAUD hingga Dana Desa Dilaporkan ke Polda Sulut

Hukum & Kriminal2728 Dilihat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM, yang juga menjabat sebagai Dirjen Direktorat LPKN sekaligus Ketua BPW PAI, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan serta administrasi pemerintahan di Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Eka Dicky Mantik usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Sulawesi Utara, Senin (3/8/2026).

banner 336x280

‎Menurut Eka, laporan yang mereka ajukan terkait dugaan penggelapan gaji guru PAUD dan dana seragam sekolah telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut. Sebanyak empat orang kliennya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

‎”Kami mengapresiasi penyidik Tim Kamneg Polda Sulut yang telah menindaklanjuti laporan kami. Harapan kami, perkara ini diproses secara profesional hingga tuntas sehingga menjadi pembelajaran bagi lembaga PAUD lainnya agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan tenaga pendidik,” kata Eka.

‎Selain dugaan penggelapan hak guru, Eka juga menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi pergantian kepala sekolah PAUD di Desa Watudambo II.

‎Ia mengaku menemukan adanya pelantikan kepala sekolah baru tanpa pemberitahuan maupun serah terima jabatan dengan kepala sekolah sebelumnya. Padahal, berdasarkan data yang masih tercatat di Dinas Pendidikan Minahasa Utara, nama kepala sekolah dan tenaga pendidik lama masih terdaftar secara resmi.

‎”Kalau memang ada pergantian kepala sekolah, seharusnya ada proses administrasi yang jelas, termasuk serah terima aset dan dokumen sekolah. Yang kami temukan justru pelantikan dilakukan tanpa pemberitahuan, sementara data di Dinas Pendidikan masih menggunakan nama kepala sekolah lama. Ini administrasi yang sangat rancu dan perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan,” ujarnya.

‎Eka juga mempertanyakan pengelolaan anggaran pendidikan desa yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

‎Berdasarkan keterangan kliennya, guru PAUD hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan, sedangkan kepala sekolah menerima Rp800 ribu. Bahkan, pembayaran tersebut disebut berasal dari sisa dana proyek pengeboran sumur bor melalui BUMDes, bukan dari alokasi anggaran pendidikan desa.

‎Padahal, kata dia, berdasarkan dokumen anggaran yang dimiliki pihaknya, Desa Watudambo II mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp32 juta pada tahun anggaran 2022–2023 dan Rp43 juta pada tahun anggaran 2024–2025.

‎”Kalau memang ada anggaran pendidikan puluhan juta rupiah, lalu guru hanya menerima honor yang sangat kecil bahkan disebut tidak dibayarkan selama setahun, maka publik berhak mengetahui ke mana penggunaan sisa anggaran tersebut,” tegasnya.

‎Tak hanya sektor pendidikan, Eka juga menyoroti proyek jalan tani di desa tersebut yang diduga tidak sebanding dengan nilai anggarannya.

‎Ia menyebut proyek sepanjang kurang lebih 200 meter itu hanya berupa hamparan material koral tanpa pekerjaan yang signifikan, namun tercatat menghabiskan anggaran sekitar Rp214 juta.

‎”Temuan-temuan seperti ini patut diaudit. Kami meminta Inspektorat, BPK, dan Bupati Minahasa Utara untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban serta realisasi proyek di lapangan agar diketahui apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai,” katanya.

‎Eka turut meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengevaluasi penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Watudambo II yang menurutnya telah berulang kali menjabat di sejumlah desa.

‎Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Minahasa Utara, Inspektorat, pemerintah desa hingga Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa.

‎Di sisi lain, Eka mengaku keberatan atas dugaan tindakan oknum perangkat desa yang disebut menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya dan tim kuasa hukum.

‎”Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik maupun provokasi. Kritik yang kami sampaikan didasarkan pada fakta dan dokumen yang kami miliki,” ujarnya.

‎Eka Dicky Mantik juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa sepengetahuan Ketua BUMDes.

‎”Selain dugaan penggelapan gaji guru PAUD, klien kami juga telah memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan dana BUMDes tanpa sepengetahuan Ketua BUMDes. Termasuk dugaan penggelapan dana pengadaan baju seragam murid PAUD. Semua fakta tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada penyidik untuk didalami dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Eka.

‎Eka berharap seluruh dugaan yang telah disampaikan, mulai dari dugaan penggelapan gaji guru, dana seragam murid, penggunaan dana BUMDes tanpa sepengetahuan Ketua BUMDes, hingga dugaan penyimpangan anggaran desa, dapat diusut secara menyeluruh oleh penyidik.

‎Menurutnya, penanganan perkara secara profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

‎‎Menutup keterangannya, Eka menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K, MH, beserta jajaran penyidik yang telah menangani laporan tersebut.

‎‎”Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *