Skandal Dugaan Korupsi Desa Watudambo II Terkuak: Gaji Guru PAUD “Disunat” hingga Proyek Jalan Ratusan Juta Disorot

Hukum & Kriminal2772 Dilihat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Warga Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dikejutkan dengan dugaan skandal penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang sistematis. Kasus ini resmi bergulir di ranah hukum setelah Advokat Eka Dicky Mantik, S.PAK, L.LB, L.LM, mendampingi para kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Kamneg Polda Sulawesi Utara pada Senin (3/8/2026).

‎Eka, yang juga menjabat sebagai Dirjen Direktorat LPKN dan Ketua BPW PAI, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas karut-marut administrasi dan dugaan penyelewengan dana di desa tersebut.

banner 336x280

‎”Kami mengapresiasi penyidik Tim Kamneg Polda Sulut yang telah menindaklanjuti laporan kami. Harapan kami, perkara ini diproses secara profesional hingga tuntas sebagai pembelajaran,” tegas Eka kepada awak media.

Misteri Gaji Guru PAUD dan Anggaran Pendidikan

‎Sorotan utama dalam kasus ini adalah nasib memprihatinkan para pahlawan tanpa tanda jasa. Berdasarkan dokumen anggaran, Desa Watudambo II sebenarnya mengalokasikan Dana Pendidikan sebesar Rp32 juta (Tahun Anggaran 2022–2023) dan meningkat menjadi Rp43 juta (Tahun Anggaran 2024–2025).

‎Faktanya di lapangan, guru PAUD mengaku hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan, sementara kepala sekolah menerima Rp800 ribu. Ironisnya, pembayaran honor tersebut diduga bukan diambil dari pos anggaran pendidikan, melainkan dari sisa dana proyek sumur bor BUMDes.

‎”Kalau memang ada anggaran pendidikan puluhan juta rupiah, lalu guru hanya menerima honor sangat kecil bahkan disebut tidak dibayarkan selama setahun, publik berhak tahu ke mana sisa anggaran itu menguap,” ujar Eka mempertanyakan transparansi desa.

‎‎”Kudeta” Kepala Sekolah Tanpa Prosedur

‎Kejanggalan tidak berhenti pada soal dana. Eka juga membeberkan adanya pergantian Kepala Sekolah PAUD yang dilakukan secara sepihak dan sarat kejanggalan administrasi.

‎Pelantikan kepala sekolah baru diduga kuat dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa serah terima aset. Parahnya lagi, data resmi di Dinas Pendidikan Minahasa Utara masih mencatat nama kepala sekolah dan tenaga pendidik yang lama.

Proyek Jalan Tani Ratusan Juta yang Dinilai Janggal

‎Selain sektor pendidikan, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti realisasi proyek jalan tani sepanjang kurang lebih 200 meter. Proyek yang diklaim menghabiskan anggaran fantastis sekitar Rp214 juta tersebut, diduga hanya berupa hamparan material koral tanpa pekerjaan konstruksi yang signifikan.

‎‎”Temuan-temuan seperti ini patut diaudit. Kami meminta Inspektorat, BPK, dan Bupati Minahasa Utara untuk turun memeriksa realisasi proyek di lapangan,” desak Eka.

‎Dugaan pelanggaran lain yang turut dilaporkan ke penyidik meliputi penggunaan dana BUMDes tanpa sepengetahuan Ketua BUMDes, hingga dugaan penggelapan dana pengadaan seragam murid PAUD.

Desak Evaluasi Pj Kades dan Lawan Intimidasi

‎Merespons temuan-temuan ini, Eka meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara segera mengevaluasi posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa Watudambo II, yang diketahui telah berulang kali memegang jabatan serupa di sejumlah desa. Pihaknya juga tengah menyiapkan laporan resmi ke Bupati, Inspektorat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

‎Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku tidak akan tinggal diam terhadap oknum perangkat desa yang mencoba menyebarkan narasi negatif dan provokasi terkait pelaporan ini. “Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Kritik kami berbasis fakta dan dokumen,” tegasnya.

‎Menutup keterangannya, Eka Dicky Mantik menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K, MH, dan jajaran penyidik atas respons cepat mereka. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam membongkar tuntas tabir dugaan korupsi yang merugikan warga Watudambo II ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *