Manado,MEDIAALTERNATIF.ID – Kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Manado mendapat sorotan tajam. Buruknya aksesibilitas, indikasi “korupsi waktu”, hingga dugaan konspirasi antar-pejabat internal terkait penanganan eksekusi yang cacat prosedur.
Kritik pedas ini disampaikan langsung oleh Dirjen Direktorat LPKN sekaligus Ketua BPW PAI Sulut, Advokat Eka Dicky Steven Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., usai berulang kali gagal menemui pimpinan PN Manado secara resmi untuk meminta transparansi dokumen.
Pimpinan Alergi Transparansi dan Sulit Ditemui
Eka mengungkapkan, sikap pimpinan PN Manado sangat tertutup bagi masyarakat pencari keadilan. Meski telah menempuh prosedur formal dan mengisi buku tamu, akses konfirmasi selalu dibatasi.
”Semenjak menjabat sampai saat ini, Ketua PN Manado sangat sukar dan tidak bisa ditemui. Kami menduga ada konspirasi atau ‘titipan’ dari mantan Ketua PN Manado sebelumnya (Ahmad Peten Sili) kepada Ketua PN yang sekarang. Akibatnya, hak kami atas dokumen resmi tidak pernah diberikan,” tegas Eka, di PN Manado, Rabu (22/7/2026).
Penutupan akses ini diduga berkaitan erat dengan proses eksekusi di rumah kantor milik Eka pada 25 September 2025 lalu. Eksekusi tersebut dinilai syarat rekayasa, cacat prosedur, serta berujung pada dugaan perusakan dan pencurian dokumen berharga.
Administrasi Bobrok: Dokumen Tertahan 9 Bulan & Indikasi Rekayasa
Buruknya tata kelola administrasi di PN Manado makin terbukti dari sejumlah kejanggalan dokumen hukum yang ditemukan:
Penyampaian Dokumen Lambat: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 18 September 2025 baru diserahkan pihak pengadilan pada 24 Juni 2026—berjarak sembilan bulan dari tanggal penetapan.
Dugaan Rekayasa Permohonan: PN Manado mengklaim ada permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024. Padahal, kuasa hukum pemohon (Markus Torojang) telah resmi mencabut permohonan tersebut sejak April 2024 dan tidak pernah mengajukannya kembali.
Indikasi Korupsi Waktu Aparatur Pengadilan
Tak hanya persoalan transparansi dokumen, kedisiplinan jajaran PN Manado juga dinilai sangat minim. Eka membeberkan pengalaman pahitnya saat mencoba melakukan konfirmasi langsung pada jam kerja operasional.
”Pernah kami datang pukul 15.30 WITA, tetapi Ketua PN, Panitera, hingga Panitera Muda sudah tidak ada di tempat dengan alasan pulang atau ada acara. Ini bentuk korupsi waktu,” cetusnya.
Ia menduga, bobroknya pelayanan harian ini sengaja ditutupi saat ada pemeriksaan dari pusat. “Dugaan kami, ketika tim pengawas Mahkamah Agung datang, pihak PN Manado hanya memberikan laporan ‘asal bapak senang’ seolah tidak ada masalah.”
Desak MA Copot Ketua PN Manado
Melihat matinya fungsi pengayoman dan penegakan hukum di PN Manado, Eka mendesak pimpinan pusat untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi kepemimpinan secara menyeluruh.
”Jika pelayanan publik Ketua PN Manado modelnya begini, masyarakat Sulut yang mencari keadilan hanya akan buang-buang waktu. Kami minta Ketua MA RI dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI turun memeriksa kinerja mereka. Jika perlu, Ketua PN Manado diganti saja demi kepastian hukum,” pungkas Eka.
Sebagai langkah konkrit atas dugaan pelanggaran prosedur dan tindak pidana ini, pihak Eka Dicky telah melayangkan laporan resmi ke Polda/Polresta Sulut, serta pengaduan etik ke Mahkamah Agung RI, Bawas MA RI, dan Pengadilan Tinggi Manado.
Terpisah, Pihak PN Manado melalui juru bicara Felix ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, selama ini pelayanan publik yang ada di PN Manado sudah berjalan sesuai dengan prosedur sesuai dengan standar pelayanan publik.
”Pelayanan publik di PN Manado, selama ini sudah sesuai prosedur, kalau ada kelalaian dalam pelayanan, itu menjadi bahan koreksi buat kami,” ucapnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PN Manado sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red)










