Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan memberikan penguatan pemahaman jajaran KPU terkait tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya dalam penanganan sengketa serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
Hal ini disampaikan Poluan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan Permasalahan Hukum Lainnya secara hybrid di Aula KPU Sulut, Kamis (21/5/2026) lalu.
Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita saat membuka kegiatan menegaskan bahwa setiap permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menjadi bahan evaluasi dan pembenahan ke depan, termasuk dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa spektrum informasi publik terdiri atas informasi terbuka, yakni informasi serta-merta, tersedia setiap saat dan berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, terdapat pula informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurutnya, permintaan terhadap informasi yang dikecualikan harus disertai dasar hukum dan alasan yang jelas agar pemohon informasi tetap merasa dihargai dan tidak diabaikan dalam proses pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi tidak dapat ditolak apabila informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
Sementara terhadap informasi yang dikecualikan, wajib dilakukan uji konsekuensi sebagai dasar dalam menentukan penolakan permohonan informasi.
Selain itu, Iffa mengingatkan agar seluruh jajaran mematuhi putusan ajudikasi apabila dalam putusan Komisi Informasi dinyatakan terdapat informasi publik yang wajib diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Iffa turut menekankan pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui pembaruan dan publikasi keputusan maupun SOP secara berkala, disertai evaluasi terhadap kelengkapan dan keterbaruan dokumen hukum pada setiap satuan kerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Dalam penyampaiannya, Eberta menegaskan bahwa sebagai badan publik, KPU memiliki tata kelola informasi yang harus dipahami secara komprehensif.
Selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat pula Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang perlu dicermati secara hati-hati dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Eberta juga menjelaskan kewajiban PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan informasi dikarenakan setiap wargan negara indonesia memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik selama itu memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Biro Hukum mencakup penyusunan regulasi serta advokasi dan telaah sengketa hukum, khususnya perkara perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan, dalam penyusunan regulasi wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Berty W. Wongkar, terkait peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para Tenaga Ahli KPU RI.
Turut hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, pejabat Eselon III, IV dan pejabat ahli Madya serta staf pelaksana di lingkungan KPU Sulut.
(kpus/toar)
















