Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang. Pemprov memastikan penyelesaian masalah ini tidak hanya mengedepankan kepentingan masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah yang selama ini ditopang sektor perkebunan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menjelaskan bahwa PT Ratatotok mengelola dua area HGU seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sejak tahun 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada 2027, muncul dinamika di lapangan akibat adanya masa transisi yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk masuk ke kawasan tersebut.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” kata Yulius.
Menurutnya, persoalan HGU PT Ratatotok tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Pemerintah daerah mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kepentingan sosial-kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi daerah.
Dari sisi sosial, Pemprov Sulut saat ini sedang mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Data menunjukkan masih ada sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi motor penggerak ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen. Perkebunan kelapa menjadi salah satu sektor paling strategis, terlebih nilai ekspor kopra Sulawesi Utara pada 2025 tercatat mencapai Rp19,1 triliun.
“Secara jujur, sebagai gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Karena itu, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang komprehensif untuk mengantisipasi berakhirnya masa HGU PT Ratatotok pada 2027 mendatang.
Pemprov Sulut optimistis forum RDP tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak. Harapannya, hak-hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi investasi perusahaan terjaga, dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.
(*/toar)










