Kejari Minsel Tetapkan FFW Tersangka Korupsi Bimtek Hukum Tua, Kerugian Negara Rp561 Juta
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan saat memeriksa dan menetapkan FFW Sebagai Tersangka dugaan Kasus Korupsi Bimtek Hukum Tua. (grafis:mediaalternatif)
Mitra, MEDIAALTERNATIF.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka berinisial FFW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Hukum Tua dan Tim Penggerak PKK Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi MEDIAALTERNATIF.ID, Jumat (16/10/2026), penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek yang menggunakan anggaran desa.
Dalam penyidikan, FFW diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatannya, termasuk menentukan lembaga penyelenggara, menetapkan besaran biaya kontribusi, hingga mengatur mekanisme pembayaran kegiatan.
Padahal, kewenangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Perbuatan yang diduga dilakukan tersangka tersebut disinyalir menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp561.742.600 atau sekitar Rp561,7 juta.
Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimtek yang dibiayai melalui APBDes Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kejari Minahasa Selatan menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik juga mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar