Polda Sulut Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, 500 Gram Ganja Asal Jambi Disita
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Tim URC Resmob Polda Sulut bersama Kanit II Ipda Andros Hinur. Saat di wawancarai perihal pengungkapan kasus tersebut. (dok.istimewa)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi. Dua warga Kota Bitung diringkus bersama barang bukti 500 gram ganja.
Penangkapan yang dipimpin Kanit II URC Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, ini berlangsung pada Jumat (18/9/2026) malam.
Sindikat ini menggunakan modus operandi pengiriman melalui jasa ekspedisi komersial untuk mengelabui petugas. Jalur pengiriman yang digunakan tergolong panjang guna memutus kecurigaan aparat.
“Barang tersebut dikirim melalui paket pengiriman, dari Jambi ke Makassar kemudian ke Jakarta dan dari Jakarta ke Manado,” ujar Ipda Andros saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Modus Kemasan Kain dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial K (27) dan seorang perempuan berinisial C (38). Keduanya merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam kemasan khusus untuk menghindari pemeriksaan petugas. Polisi menyita dua paket ganja dengan berat total 500 gram yang dikemas di dalam plastik dan ditimpa beberapa helai kain.
Kembangkan Jaringan ke Lapas Gorontalo
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Reskrimum Polda Sulut guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk memburu pengendali utama di balik pengiriman narkotika lintas provinsi ini. Berdasarkan hasil penelusuran, jejak aliran paket mengarah kepada seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
“Penyelidikan kami tidak berhenti di situ, kami telah mengembangkannya dan berhasil mengantongi identitas seorang narapidana di Provinsi Gorontalo yang diduga kuat sebagai pemesan barang tersebut,” tegas Andros.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut kini mendalami keterlibatan narapidana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan luas peredaran narkotika antar-pulau.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar