Mengenal Astamaops Kapolri: Bukan Sekadar Urusan Operasi, Ini Tugas dan Kewenangannya
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Astamaops Komjen Pol Dr. Royce Harry Langie, S.I.K, MH bersama istri Joan Ferawati Koloay, S.E.
Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi atau Astamaops Kapolri memiliki posisi strategis dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jabatan ini menjadi unsur pembantu pimpinan yang berada langsung di bawah Kapolri dan memiliki tanggung jawab besar dalam manajemen operasi kepolisian.
Kedudukan dan tugas Astamaops Kapolri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Berdasarkan Pasal 8 Perpres Nomor 90 Tahun 2024, Astamaops Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian.
Tugas tersebut tidak hanya berkaitan dengan operasi kepolisian, tetapi juga mencakup kegiatan kepolisian terpadu, kerja sama dengan kementerian/lembaga serta tindak lanjut terhadap pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program khusus pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
Astamaops Kapolri dipimpin oleh seorang Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Dalam menjalankan tugasnya, Astamaops Kapolri juga dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri (Waastamaops Kapolri).
Fungsi Strategis Astamaops
Dalam menjalankan tugasnya, Astamaops Kapolri memiliki sejumlah fungsi penting dalam pengelolaan operasi kepolisian secara nasional.
Pertama, menyiapkan dan merumuskan kebijakan Kapolri di bidang operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk melakukan pengkajian serta penyusunan strategi operasi.
Kedua, merumuskan dan mengembangkan sistem serta metode operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polri.
Astamaops juga memiliki fungsi melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan sistem dan metode operasi tersebut.
Di bidang perencanaan, Astamaops bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan dan anggaran operasi kepolisian serta kegiatan kepolisian terpadu. Arahan juga diberikan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran operasi di tingkat kewilayahan.
Kendalikan Operasi Kepolisian
Peran Astamaops semakin penting dalam pelaksanaan operasi kepolisian terpusat.
Fungsinya mencakup perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian terpusat, termasuk pengawasan, koordinasi serta pembinaan terhadap pelaksanaan operasi dan pelatihan operasi kepolisian di tingkat kewilayahan.
Astamaops juga memberikan dukungan administrasi terhadap pelaksanaan operasi kepolisian.
Selain itu, fungsi lainnya meliputi penyusunan rencana dan dukungan administrasi operasi, pelaksanaan pelatihan praoperasi serta analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu.
Pantau Situasi Kamtibmas
Astamaops Kapolri juga memiliki fungsi pengendalian operasi dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Astamaops melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data operasi.
Termasuk di dalamnya pengelolaan video conference (Vicon) serta pemeliharaan kesiapsiagaan operasi kepolisian.
Tak hanya aspek operasional, Astamaops juga menangani perencanaan dan administrasi personel serta logistik, ketatausahaan dan urusan dalam hingga pelayanan keuangan di lingkungan Astamaops Polri.
Perkuat Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga
Fungsi Astamaops juga mencakup kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Astamaops melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta melakukan pengawasan terhadap kerja sama yang dijalin Polri dengan berbagai mitra, baik di dalam maupun luar negeri.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mewujudkan sinergitas antarkementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan yang berkaitan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Polri.
Astamaops juga memiliki fungsi dalam pengolahan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Struktur Organisasi
Perpres Nomor 90 Tahun 2024 juga mengatur struktur Astamaops Kapolri.
Dalam Pasal 8 ayat (5) disebutkan bahwa Astamaops Kapolri terdiri atas paling banyak lima biro.
Dengan struktur tersebut, Astamaops menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian operasi kepolisian berjalan secara terarah dan terkoordinasi.
Posisi ini sekaligus menempatkan Astamaops sebagai salah satu jabatan strategis dalam membantu Kapolri mengendalikan pelaksanaan operasi kepolisian serta membangun koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tugas Polri.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar