Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara, Rabu (17/6/2026), berujung ricuh. Massa yang mulai berkumpul sejak pukul 16.00 Wita terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian setelah situasi memanas.
Kericuhan diawali saat massa aksi membakar ban bekas dan menggoyang pagar utama Kantor DPRD Sulut hingga roboh dan mengalami kerusakan. Tak lama kemudian, sejumlah peserta aksi terlihat melempar batu, bambu, dan botol air mineral ke arah kompleks kantor dewan.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi langsung merespons dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa. Petugas yang dilengkapi tameng berusaha mendorong mundur demonstran yang berada di barisan depan.
Namun upaya tersebut mendapat perlawanan. Massa kembali melakukan pelemparan batu dan botol ke arah petugas sehingga situasi semakin tidak terkendali.
Untuk meredam kericuhan, polisi akhirnya menembakkan gas air mata. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat aksi anarkis diamankan aparat di tengah bentrokan yang berlangsung di sekitar kawasan DPRD Sulut.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung. Massa terus bergerak mundur sementara aparat tetap melakukan penghadangan. Titik kericuhan bahkan bergeser hingga sekitar satu kilometer dari lokasi awal aksi di depan Kantor DPRD Sulut.
DPRD Mengaku Siap Terima Aspirasi
Sekretaris DPRD Sulut, Nicklas Silangen, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menerima informasi terkait rencana demonstrasi tersebut dan sudah menyiapkan ruang untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa.
”Kami sudah mendapatkan informasi bahwa hari ini akan ada aksi dari adik-adik mahasiswa. Pimpinan dan anggota DPRD juga sudah siap untuk menerima aspirasi mereka,” ujarnya.
Menurut Silangen, massa tiba sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung menyampaikan orasi. DPRD, kata dia, telah membuka ruang dialog, namun demonstran meminta agar diperbolehkan masuk ke dalam gedung.
”Pimpinan dan anggota sebenarnya sudah bersedia menemui mereka. Namun mereka meminta untuk masuk ke dalam kantor, sementara situasi saat itu dinilai tidak memungkinkan. Karena itu, anggota DPRD bersedia menemui mereka di bagian depan kantor,” katanya.
Situasi kemudian memanas ketika sebagian peserta aksi diduga melakukan tindakan yang dianggap melampaui batas penyampaian pendapat. Polisi yang berada di lokasi selanjutnya mengambil langkah pembubaran.
”Adik-adik mahasiswa sudah bertindak anarkis sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aksi demonstrasi itu,” tambahnya.
Delapan Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sedikitnya delapan tuntutan yang berkaitan dengan berbagai persoalan di Sulawesi Utara.
Beberapa di antaranya adalah penolakan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat Sulut, desakan agar Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipublikasikan secara terbuka, hingga tuntutan penanganan kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti desentralisasi pendapatan daerah, evaluasi program Trans Manado, penuntasan kasus pelecehan seksual di Sulawesi Utara, serta penolakan terhadap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh kampus.
Namun aspirasi tersebut belum sempat diterima secara resmi oleh anggota DPRD karena situasi di lapangan lebih dulu memanas.
”Belum sempat diterima oleh anggota dewan karena sudah terjadi tindakan di luar koridor yang ada. Akibatnya, kantor DPRD mengalami kerusakan, terutama pada bagian pagar,” tutup Silangen.
(*/ken)










