Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres Prabowo, Segini Hak Keuangan dan Fasilitasnya
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Rocky Gerung. (Istimewa)
Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut memunculkan perhatian terhadap hak keuangan dan fasilitas yang diterima para anggota lembaga penasihat Presiden tersebut.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Sebagai pejabat negara, Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki hak keuangan serta fasilitas penunjang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan peraturan tersebut, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Ketua dan Anggota Wantimpres sebagai pejabat negara.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Lantas, berapa besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres, serta fasilitas apa saja yang disediakan pemerintah?
Rincian besaran hak keuangan dan jenis fasilitas yang diterima perlu merujuk pada ketentuan pasal-pasal dalam Perpres tersebut agar informasi yang disampaikan sesuai dengan aturan resmi.
Besaran hak keuangan dalam Pasal 3 Perpres tersebut ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan bagi Ketua maupun Anggota Wantimpres.
Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa hak keuangan diberikan sejak pejabat dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur bahwa fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar