‎Tak Tinggal Diam, Acel Mewengkang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Setelah menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait langkah hukum yang ditempuhnya, Acel Mewengkang akhirnya buka suara. Ia menegaskan telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

‎Laporan Polisi (LP) No: LP/B/341/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tersebut dilayangkan pada 10 Juni 2026, hanya sehari setelah dirinya menyatakan mundur dari jabatan yang diembannya.

‎”Pada tanggal 10 Juni 2026, sehari setelah saya mundur dari jabatan saya, saya sudah melakukan Laporan Polisi di Polda Sulut dengan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Acel dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Acel, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan merusak reputasi dirinya serta keluarganya.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum berinisial TR dan sejumlah akun media sosial yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

‎”Tindakan tersebut dengan sengaja menjatuhkan nama baik saya dan keluarga, baik saya pribadi, orang tua, dan kakak saya,” katanya.

Di tengah bergulirnya perkara ini, Acel diketahui tengah menghadapi dua proses hukum sekaligus. Selain berstatus sebagai Pelapor di Polda Sulut, ia juga tercatat sebagai Terlapor dalam perkara lain yang sedang ditangani Polres Manado.

Menanggapi situasi tersebut, Acel memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara. Ia menegaskan kepercayaannya kepada aparat penegak hukum untuk menangani seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, baik saya sebagai Terlapor di Polres Manado maupun sebagai Pelapor di Polda Sulut. Lebih dan kurang saya no comment dan memberikan kepercayaan kepada APH untuk memberikan jawaban sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

‎(*/ken)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *