Semester I 2026, Polda Sulut Ungkap 116 Kasus Narkoba, 152 Tersangka Diamankan

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 152 tersangka berhasil diamankan.

Capaian pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).

‎Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, dari total 116 kasus yang diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus obat-obatan keras, dan satu kasus psikotropika. Pengungkapan terbanyak dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut dengan 40 kasus, disusul Polresta Manado sebanyak 27 kasus dan Polres Bitung 12 kasus.

‎”Selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, 116 kasus berhasil kami ungkap dengan 152 tersangka yang diamankan,” ujar Arie.

‎Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, serta pinaca 62 gram.

Untuk barang bukti psikotropika, petugas menyita 56 butir Merlopam. Sementara itu, obat-obatan berbahaya yang berhasil diamankan mencapai 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.

Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan barang bukti narkotika terbanyak, yakni 490,29 gram sabu, 3 gram ganja, dan 62 gram pinaca. Di sisi lain, Polresta Manado mencatat penyitaan terbesar untuk kategori obat-obatan berbahaya dengan barang bukti 627 gram sabu dan 16.390 butir Trihexyphenidyl.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut didukung jajaran Polres, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.

Arie menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba akan terus menjadi prioritas Polda Sulut sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Utara.

“Polda Sulut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

‎”Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(toar) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed