Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Aksi brutal yang menggemparkan warga Kota Manado berakhir cepat di tangan polisi. Seorang pria berinisial FP (32) yang diduga melakukan pengrusakan kendaraan sekaligus mengancam pasangan suami istri menggunakan senjata tajam, berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Manado kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis pagi (18/6/2026) di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang. Korban, Maichel Teddy Suoth (51), sedang mengemudikan mobil bersama istrinya ketika tiba-tiba sebuah batu meluncur dan menghantam kaca depan kendaraan mereka.
Situasi semakin menegangkan saat korban turun dari mobil untuk mengecek kondisi kendaraan. Bukannya meminta maaf, pelaku justru diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban serta istrinya.
Merasa nyawa mereka terancam, pasangan tersebut memilih menjauh. Namun pelaku belum berhenti. Ia kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah mobil hingga kaca belakang kendaraan pecah berkeping-keping.
Tak terima dengan aksi nekat tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado.
Resmob Bergerak Cepat, Pelaku Diburu hingga Minahasa
Menerima laporan, Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Siallagan dan IPDA Kresna Aditya langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, tempat pelaku diduga bersembunyi usai menjalankan aksinya.
Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk kabur lebih jauh, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FP pada Jumat dini hari (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Polisi : Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
”Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan pengrusakan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan serius yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Saat ini, FP masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polresta Manado tengah melengkapi alat bukti untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.
(hpm)
















