Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 bersama Partai Politik tingkat provinsi di Aula Kantor KPU Sulut, Kamis (18/06/2026) pekan lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 18 Partai Politik serta Bawaslu Sulut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama terkait pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, didampingi Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi dan Sekretaris Meidy Malonda, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Poluan menegaskan pentingnya pemutakhiran data Partai Politik secara berkala sebagai upaya menjaga kualitas dan akurasi data kepengurusan, keanggotaan, serta dokumen pendukung Partai Politik melalui SIPOL.
“Data Partai Politik yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tahapan kepemiluan di masa mendatang. Karena itu, Partai Politik diharapkan dapat memanfaatkan masa pemutakhiran data semester I Tahun 2026 secara optimal,” ujarnya.
Senada dengan Poluan, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa terdapat empat elemen penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data Partai Politik, yakni jumlah pengurus, jumlah anggota, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor sekretariat partai.
Menurutnya, data yang diperbarui secara berkelanjutan akan menjadi modal penting dalam proses verifikasi Partai Politik pada tahapan Pemilu mendatang.
Kemudian, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menambahkan bahwa agenda konsolidasi demokrasi yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pihaknya salah satu sasaran utamanya adalah Partai Politik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Salman Saelangi. Dalam kesempatan itu, Saelangi menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui SIPOL meliputi data kepengurusan Partai Politik pada seluruh tingkatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data keanggotaan, serta domisili kantor tetap Partai Politik.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran Semester I Tahun 2026 mencakup perubahan data dan dokumen pada periode Januari hingga Juni 2026, dengan batas penyampaian hasil pemutakhiran kepada KPU pada 25 Juni 2026.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta. Berbagai masukan, tanggapan, serta kebutuhan fasilitasi teknis terkait penggunaan SIPOL turut disampaikan oleh Partai Politik sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut KPU Sulut.
”Kami mendorong kepada seluruh Partai Politik akan pentingnya komitmen dan partisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan oleh KPU Sulut apabila memerlukan konsultasi maupun pendampingan teknis” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Sulut berharap terbangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara Pemilu dan Partai Politik mengenai mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan, sehingga kualitas data Partai Politik dapat terus terjaga dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas.
(*/toar)











