‎Kapolda Sulut Bantah ‘Cawe-cawe’ di GMIM, Tegaskan Hanya Jalankan Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal2640 Dilihat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya melakukan “cawe-cawe” terhadap Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terkait penanganan dugaan penyelewengan uang Yayasan Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar dan dugaan pemalsuan surat.

Roycke menegaskan, Polda Sulut hanya menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan laporan resmi masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

‎”Ini hal yang aneh. Kami hanya melaksanakan perintah undang-undang dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyelewengan uang yayasan. Kok dibilang Kapolda cawe-cawe dengan GMIM?” tegas Roycke, Senin (3/8/2026).

‎‎Ia menjelaskan, kedua laporan tersebut diproses setelah perkara korupsi sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.

‎Roycke juga membantah berbagai pemberitaan yang menyudutkan dirinya, termasuk desakan agar dirinya diganti sebagai Kapolda Sulut hanya karena menjalankan proses hukum.

‎”Kalau ada permasalahan hukum ya harus diproses. Mari kita hormati proses hukum yang bermartabat,” ujarnya.

‎Kapolda menegaskan GMIM merupakan organisasi yang terhormat, namun hal itu tidak menghalangi penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum.

‎”Saya juga warga GMIM, saya sayang GMIM. Mari kita sama-sama Save GMIM untuk GMIM yang lebih baik. Yang bermasalah adalah dugaan oknum, bukan organisasinya,” katanya.

‎Roycke memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap GMIM.

‎”Saya nyatakan secara resmi tidak ada cawe-cawe. Saya hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *