Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berinisial JN alias Butet (6) di Kota Manado. Di saat anak-anak seusianya bersiap memasuki bangku Sekolah Dasar (SD), Butet justru terancam gagal mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) setelah namanya mendadak hilang dari Kartu Keluarga (KK) milik ayahnya.
Peristiwa itu membuat sang ayah, HN, syok bukan kepalang. Ia baru mengetahui kejanggalan tersebut saat hendak mendaftarkan putrinya ke sekolah.
”Saya kaget saat hendak mendaftarkan anak saya SPMB, ternyata nama anak saya sudah hilang dari Kartu Keluarga,” ungkap HN.
Setelah mencari tahu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado, HN mendapatkan penjelasan yang membuatnya semakin terkejut. Data kependudukan putrinya ternyata telah dipindahkan ke KK mantan istrinya yang kini berdomisili di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Ironisnya, pemindahan data tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala keluarga yang sah dalam KK sebelumnya.
Menurut informasi yang diterimanya dari Disdukcapil Manado, pemindahan data itu dilakukan atas permintaan mantan istrinya melalui Disdukcapil Bolsel.
”Saat ini pendaftaran sekolah tinggal beberapa hari lagi. Saya sudah memohon kepada Disdukcapil Manado agar data anak saya dikembalikan ke KK saya seperti semula, karena saya benar-benar tidak mengetahui persoalan ini,” katanya.
Menyikapi laporan tersebut, Disdukcapil Manado bergerak cepat dengan mengajukan permintaan kepada Disdukcapil Bolsel agar data Butet segera dikembalikan ke Manado. Namun proses tersebut disebut belum berjalan mulus.
Alih-alih mengembalikan data, Disdukcapil Bolsel meminta HN untuk terlebih dahulu menunjukkan dokumen hak asuh anak.
Padahal, menurut HN, sejak perceraian terjadi, mantan istrinya telah memiliki KK sendiri karena telah menikah kembali. Sementara selama ini, Butet masih tercatat dalam KK miliknya dan sehari-hari berada dalam pengasuhannya.
”Semenjak kami cerai, dia sudah punya KK sendiri karena sudah menikah lagi. Adek (Butet) ada di KK saya dan selama ini saya yang mengurusnya. Kami juga tinggal di rumah orang tuanya di Manado,” jelas HN.
Kondisi tersebut membuat HN mempertanyakan mekanisme pemindahan data kependudukan yang dinilainya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai kepala keluarga.
”Saya bingung, kok bisa data anak saya ditarik begitu saja tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala keluarga yang sah secara hukum,” sesalnya.
Lebih lanjut, HN mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan saat perceraian, pengasuhan Butet ditetapkan dilakukan secara bersama oleh kedua orang tuanya.
Kini, di tengah waktu pendaftaran sekolah yang semakin sempit, HN hanya berharap persoalan administrasi tersebut segera diselesaikan agar masa depan pendidikan putrinya tidak menjadi korban.
”Saya sangat berharap Disdukcapil Bolsel bisa segera memulihkan data anak saya dan mengembalikannya ke KK saya seperti sediakala di Disdukcapil Manado,” pungkasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pemindahan data kependudukan anak pasca perceraian, terutama jika dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang selama ini tercatat sebagai kepala keluarga. Sementara waktu terus berjalan, nasib Butet untuk bisa mengenyam pendidikan dasar kini berada di ujung ketidakpastian.
(red)
















