Hukum Tua Watudambo II ‘Diseret’ ke Polda, Diduga Gelapkan Honor Guru dan Kepala Sekolah PAUD

Hukum & Kriminal2629 Dilihat

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Dugaan penggelapan gaji kepala sekolah dan guru PAUD Kendista, Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara, kini bergulir di Polda Sulawesi Utara.

‎Hukum Tua Watudambo II, Ida Rotty, dilaporkan atas dugaan tidak membayarkan hak tenaga pendidik selama kurang lebih satu tahun.

banner 336x280

‎Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/VII/2026/Polda Sulawesi Utara dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.

‎Kepala Sekolah PAUD Kendista bersama para guru memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

‎Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut berupa penggelapan dana gaji Kepala Sekolah dan guru PAUD Kendista yang diduga terjadi sejak Juni 2025 hingga sekarang.

‎Total hak Kepala Sekolah yang belum diterima mencapai Rp9.600.000, dengan rincian honor sebesar Rp800.000 per bulan. Sementara tiga orang guru masing-masing berhak menerima Rp500.000 per bulan, dengan total keseluruhan honor yang belum dibayarkan mencapai Rp18.000.000.

‎Kepala Sekolah PAUD Kendista, Meyni Rotty, mengatakan dirinya bersama tiga guru telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait belum dibayarkannya honor oleh Pemerintah Desa Watudambo II.

‎”Hari ini kami dipanggil ke Polda Sulut sesuai dengan laporan kami untuk memberikan keterangan mengenai gaji yang sudah satu tahun belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Watudambo II. Kami berharap hak kami segera dibayarkan karena selama ini kami tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik,” ujar Meyni, Senin (3/8/2026).

‎Ia mengungkapkan, dirinya sebagai kepala sekolah belum pernah menerima gaji selama satu tahun terakhir. Sementara tiga guru lainnya sempat menerima uang yang disebut sebagai “uang kebijakan” dari pemerintah desa.

‎Menurut Meyni, masing-masing guru menerima sekitar Rp1,3 juta, yang berasal dari pembagian dana sebesar lebih dari Rp1 juta. Namun, ia menolak menerima dana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan hak dan mekanisme pembayaran honor kepala sekolah.

‎”Saya sebagai kepala sekolah belum menerima gaji selama satu tahun. Tiga guru memang pernah menerima uang kebijakan dari pemerintah desa, masing-masing sekitar Rp1,3 juta. Saya tidak menerima karena itu bukan hak saya sebagai kepala sekolah dan tidak sesuai dengan besaran gaji yang seharusnya saya terima,” katanya.

‎Meyni menegaskan, dirinya bersama para guru hanya menginginkan hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan karena selama ini tetap menjalankan tugas mengajar.

‎”Harapan kami sederhana. Kami sudah bekerja, kami sudah menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik. Karena itu kami meminta pemerintah desa segera membayarkan seluruh hak kami,” tegasnya.

‎‎Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh laporan dan keterangan para saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *