Gerakan Indonesia ASRI Ditetapkan Agenda Rutin, Sulut Wajib Kerja Bakti Dua Kali Sepekan

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara Sulut) menetapkan Gerakan Indonesia ASRI sebagai agenda rutin. Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.8.6/26.838/Sekr.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) mewajibkan pelaksanaan kerja bakti dua kali sepekan di lingkungan perkantoran dan ruang publik.

Gerakan Indonesia ASRI dirumuskan dalam empat pilar, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Pilar “Aman” menitikberatkan pada mitigasi risiko bencana, penataan ruang publik, serta pengendalian limbah berbahaya. Pilar “Sehat” berfokus pada pengelolaan sanitasi, penyediaan air bersih, dan pengendalian pencemaran lingkungan.

‎Adapun aspek “Resik” diarahkan pada penguatan kerja bakti dan pengelolaan sampah berbasis sumber, sedangkan “Indah” mencakup penghijauan, penataan taman, hingga penertiban reklame yang tidak sesuai estetika dan tata ruang.

Pelaksanaan gerakan dilakukan setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, kegiatan di ruang publik digelar setiap Jumat. Untuk instansi pemerintah, kegiatan diawali olahraga bersama dan dilanjutkan kerja bakti hingga menjelang Sholat Jumat, dengan penegasan tidak mengganggu pelayanan publik.

Surat edaran tersebut juga mengatur pembagian peran yang jelas. Bupati dan wali kota diminta menerbitkan kebijakan turunan dan memastikan pelaksanaan hingga tingkat kecamatan serta desa/kelurahan.

Dunia usaha didorong menerapkan praktik ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan yang berorientasi pada kebersihan dan penghijauan.

Di internal Pemprov Sulut, Dinas Lingkungan Hidup bertugas mengoordinasikan lokasi “Jumat Bersih” di ruang publik, sementara Inspektorat Daerah melakukan pengawasan dan pelaporan berkala melalui sistem yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, Gerakan Indonesia ASRI diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menjadi bagian dari disiplin kolektif dan budaya kerja, sekaligus instrumen pembenahan ruang publik di Sulawesi Utara.

(*/toar) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *