Gandeng Insan Pers, OKP dan Stakeholder, KPU Minsel Deklarasikan Sahabat JDIH

Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menggandeng stakeholder sebagai sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Para stakeholder yang digaet di antaranya insan pers, Ormas-OKP, para camat dan jajaran badan adhock.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk penyuluhan produk hukum sekaligus deklarasi sahabat JDIH itu berlangsung selama tiga hari di Novotel Manado, Sabtu (28/09/24) hingga Senin (30/09/24).

Menurut Tomy Moga, KPU membentuk JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Tujuan JDIH dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada di Minsel.

“Komitmen bersama ini kiranya akan menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” harap Moga.

Ia menyampaikan kehadiran sahabat JDIH akan sengat memberikan manfaat bagi penyebarluasan informasi produk hukum dan tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024.

Ia berharap kegiatan yang langsung melibatkan, Adhoc, Stakeholder, insan Pers dan masyarakat bisa bermanfaat untuk suksesnya Pilkada di Minsel.

Diketahui lima point deklarasi sahabat JDIH ini ikut disaksikan dan ditandatangani langsung Forkompimda; PJs Bupati Minsel Steven Liow, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Kajari Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, lima komisioner KPU dan perwakilan OKP, PPK dan Insan pers.

Berikut 5 Point deklarasi sahabat JDIH KPU Minsel

1.Sebagai sahabat JDIH akan membantu menyebarluaskan informasi hukum KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

2.Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah 2024.

3.Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berdasar kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

4.Mendorong terwujudnya keadilan berdasar hukum dalam proses dan hasil serta penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten.

5.Menyebarluaskan informasi pilkada berdasar kerangka hukum pemilihan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan norma-norma hukum, hakasasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

(sn/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *