Manado, MEDIAALTERNATIF.ID- Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, susunan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Ranmor Dinas Presiden Republik Indonesia hingga kendaraan dinas pejabat telah diatur secara khusus.
Aturan ini juga mencakup kendaraan dinas Wakil Presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, hingga pejabat TNI dan Polri.
Pelat nomor kendaraan pejabat ini dibuat secara khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas untuk memudahkan semua pihak mengetahui tingkat jabatan atau instansi apa saja yang mendapatkan fasilitas mewah dari negara.
Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
Kode Pelat Nomor Pejabat
- RI 5: Ketua MPR – Ahmad Muzani
- RI 6: Ketua DPR – Puan Maharani
- RI 7: Ketua DPD – Sultan Bachtiar Najamudin
- RI 8: Ketua MA – Sunarto
- RI 9: Ketua MK – Suhartoyo
- RI 10: Ketua BPK – Isma Yatun
- RI 11: Ketua KY – Abdul Chair Ramdhan
- RI 12: Gubernur BI – Perry Warjiyo
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan – Friderica Widyasari Dewi
Kode Pelat Nomor Kementerian, dari RI 15, RI 26, hingga RI 42
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan – Djamari Chaniago
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – Airlangga Hartarto
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan – Pratikno
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Pandjaitan
- RI 20: Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
- RI 21: Menteri Luar Negeri – Sugiono
- RI 22: Menteri Pertahanan – Sjafrie Sjamsoeddin
- RI 23: Menteri Agama – Nasaruddin Umar
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – Supratman Andi Agtas
- RI 25: Menteri Keuangan – Purbaya Yudhi Sadewa
- RI 26: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan – Agus Harimurti Yudhoyono
- RI 27: Menteri Pekerjaan Umum (PU) – Dody Hanggodo
- RI 28: Menteri Kesehatan – Budi Gunadi Sadikin
- RI 29: Menteri Sosial – Saifullah Yusuf
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan – Yassierli
- RI 31: Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita
- RI 32: Menteri Perdagangan – Budi Santoso
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – Bahlil Lahadalia
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – Dody Hanggodo
- RI 35: Menteri Perhubungan – Dudy Purwagandhi
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika – Meutya Hafid
- RI 37: Menteri Pertanian – Andi Amran Sulaiman
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jumhur Hidayat
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan – Sakti Wahyu Trenggono
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Yandri Susanto
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN – Nusron Wahid
- RI 42: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal – Rosan Perkasa Roeslani
Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian
- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Ciri Khas Plat Mobil Pejabat Indonesia
Kendaraan dinas pejabat di Indonesia memiliki standar yang berbeda dengan plat nomor kendaraan biasa.
Berikut beberapa ciri khas-nya:
1. Kombinasi Huruf “RI” dan Angka
Plat mobil pejabat selalu diawali dengan huruf “RI” yang merupakan singkatan dari “Republik Indonesia”, diikuti oleh angka yang menunjukkan jabatan atau instansinya.
2. Tidak Ada Kode Wilayah
Plat mobil pejabat tidak memiliki kode wilayah seperti “B” untuk Jakarta, “BG” untuk Palembang, dan kode wilayah lainnya, karena plat tersebut merupakan kendaraan negara yang berlaku secara nasional, bukan kendaraan regional.
3. Khusus untuk Tugas Kenegaraan
Mobil pejabat dengan plat khusus hanya digunakan untuk tugas kenegaraan bukan untuk kepentingan pribadi.
Hukum Menggunakan Plat Nomor Pejabat atau Dinas Militer
Menurut hukum di Indonesia, menggunakan plat nomor pejabat atau dinas militer pada mobil warga sipil atau kendaraan pribadi adalah tindakan ilegal dan dilarang kelas.
Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa plat nomor yang sah dari Kepolisian dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara bagi pengendara yang menggunakan plat dinas TNI/Polri palsu, dapat dijerat pasal pemalsuan surat/dokumen (pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
(sumber : inilah.com)
















