Dari Desersi, Narkoba hingga Penggelapan Kendaraan, 22 Personel Polda Sulut Dipecat
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Prosesi PTDH secara simbolis dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Dari jumlah tersebut, empat personel menjalani prosesi PTDH secara simbolis dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Keputusan tegas tersebut menjadi penegasan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Upacara itu turut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polda Sulut.
Kapolda Sulut menegaskan, setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan internal institusi, baik peraturan disiplin maupun kode etik profesi.
Apabila melakukan tindak pidana, anggota yang bersangkutan juga tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana umum.
“Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal juga yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik,” tegas Yudo.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, total terdapat 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar PTDH.
Dari jumlah tersebut, empat personel menjadi fokus prosesi simbolis karena diketahui tidak masuk dinas dalam waktu lama.
Mereka disebut mangkir selama lima hingga enam bulan, bahkan lebih, tanpa kehadiran maupun kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Empat ini adalah yang memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai 5 bulan, 6 bulan, bahkan lebih dari itu, yang sekarang ada yang benar-benar tidak hadir sama sekali, tidak pernah hadir dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan,” ungkap Kapolda.
Yudo menjelaskan, jenis pelanggaran yang berujung pada PTDH tersebut beragam. Selain desersi dalam kurun waktu bertahun-tahun, terdapat pula pelanggaran terkait narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan. Bahkan, beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap anggota dituntut menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak mengabaikan tanggung jawab yang melekat pada profesinya.
Tak Hanya Sanksi, Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan
Di tengah penegakan sanksi terhadap personel yang melanggar, Polda Sulut juga memberikan penghargaan kepada anggota yang menorehkan prestasi dalam pelaksanaan tugas maupun bidang olahraga.
Salah satu capaian yang mendapat apresiasi adalah keberhasilan tim penyidik mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap anggota yang menunjukkan dedikasi, kemampuan, dan kinerja positif.
Kapolda menegaskan, pemberian sanksi dan penghargaan merupakan dua langkah yang berjalan beriringan. Sanksi menjadi peringatan bagi anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sementara penghargaan diharapkan memotivasi personel untuk terus meningkatkan kapasitas dan prestasi.
“Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Yudo.
Melalui langkah tersebut, Polda Sulut menegaskan bahwa setiap personel dituntut menjaga integritas, menaati ketentuan yang berlaku, serta menunjukkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi dan masyarakat.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar