DPRD Sulut Tetapkan RKT 2027, 80 Subkegiatan Jadi Agenda Kerja Tahun Depan
- account_circle Media Alternatif
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- print Cetak

Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (12/10/2026).
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Sebanyak 80 subkegiatan yang terbagi dalam 11 kegiatan dan dua program masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027 yang resmi ditetapkan melalui rapat paripurna, Senin (12/10/2026).
Penetapan tersebut menjadi pijakan bagi lembaga legislatif Sulut dalam menyusun dan menjalankan agenda kelembagaan sepanjang tahun mendatang, terutama terkait pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut itu dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD. Sebanyak 23 dari total 45 anggota DPRD hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda penetapan.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, penyusunan RKT 2027 merupakan pelaksanaan Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, penyusunan rencana kerja dilakukan dengan menghimpun usulan dari setiap alat kelengkapan dewan. Usulan tersebut kemudian diselaraskan oleh Sekretariat DPRD sebelum dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
Silangen mengatakan, seluruh tahapan pengumpulan dan penyelarasan usulan telah dilaksanakan hingga menghasilkan rumusan rencana kerja yang disepakati untuk menjadi keputusan DPRD Sulut.
Ia berharap, program dan kegiatan yang telah dirancang tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi mampu mendorong peningkatan kinerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, Silangen menekankan pentingnya dukungan administrasi yang optimal dari Sekretariat DPRD, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi setiap kegiatan.
Koordinasi dan sinergi antara pimpinan DPRD, seluruh alat kelengkapan dewan, serta jajaran Sekretariat DPRD juga dinilai menjadi faktor penting agar pelaksanaan agenda kelembagaan berjalan efektif, terarah, dan sesuai target.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan keuangan. Setiap program harus dijalankan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku.
Silangen pun meminta seluruh unsur di lingkungan DPRD Sulut menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Baginya, RKT 2027 harus menjadi pedoman kerja yang berorientasi pada peningkatan efektivitas lembaga, bukan sekadar dokumen perencanaan tahunan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027.
- Penulis: Media Alternatif



Saat ini belum ada komentar