Anggota DPRD Sangihe Berstatus Terpidana Inkracht, BK Bergerak Konsultasi ke DPRD Sulut
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Diskusi Pimpinan dan BK DPRD Sangihe di Ruang Kerja Ketua DPRD Sulut, Senin (7/9/0/2026). (dok.istimewa)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Status salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah berstatus terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Sangihe.
Untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku, pimpinan DPRD Sangihe bersama BK DPRD melakukan konsultasi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (7/9/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, bersama jajaran BK DPRD Sangihe.
Ketua BK DPRD Sangihe, Aris Tamapangag, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan, saran, sekaligus kepastian mengenai langkah hukum dan prosedur kelembagaan yang harus ditempuh DPRD terhadap anggota yang sedang menjalani hukuman pidana.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap tahapan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga proses penanganan terhadap anggota berstatus terpidana tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Rombongan pimpinan dan BK DPRD Sangihe diterima Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama Ketua BK DPRD Sulut Roy Roring dan anggota DPRD Sulut Billy Lombok.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sangihe mendapatkan kepastian prosedural dalam menyikapi status hukum anggota dewan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar