Alfian Polla Daini: Piutang Rp117 Miliar Pemkot Manado Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola
- account_circle RedaksiMedia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivis Sulawesi Utara, Alfian Polla Daini. (dok.mediaalternatif)
Manado, MEDIAALTERNATIF.ID – Pemberitaan mengenai piutang Pemerintah Kota Manado yang disebut mencapai sekitar Rp117 miliar dan berpotensi tidak tertagih dinilai patut menjadi perhatian bersama.
Namun, substansi yang lebih penting bukan semata besarnya angka tersebut, melainkan bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Alfian Polla Daini aktivis Sulawesi Utara, saat menanggapi pemberitaan terkait piutang Pemkot Manado.
Menurut Alfian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, setiap temuan BPK pada hakikatnya merupakan instrumen pengawasan yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemberitaan mengenai piutang Pemerintah Kota Manado yang disebut mencapai sekitar Rp117 miliar dan berpotensi tidak tertagih merupakan isu yang patut menjadi perhatian bersama. Terlepas dari besarnya angka yang diberitakan, substansi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Alfian, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam konteks piutang daerah yang telah berumur panjang atau sulit tertagih, Alfian menilai kondisi tersebut sebaiknya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem administrasi dan penagihan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan piutang yang sulit tertagih tidak serta-merta berarti seluruh nilai tersebut merupakan kerugian daerah yang pasti. Karena itu, diperlukan langkah yang tepat untuk memastikan status dan penyelesaian masing-masing piutang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat piutang yang berumur panjang atau sulit tertagih, hal tersebut sebaiknya menjadi bahan evaluasi atas efektivitas sistem administrasi dan penagihan, bukan otomatis berarti seluruh nilai tersebut merupakan kerugian daerah yang pasti,” katanya.
Alfian menilai, hal yang paling penting saat ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemutakhiran data pajak, penguatan sistem pengendalian intern, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK secara konsisten.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK.
“Transparansi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelesaian rekomendasi akan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Alfian, keterbukaan dan konsistensi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai piutang daerah, kata dia, hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bukan semata-mata sebagai kritik, tetapi sebagai pengingat bahwa pengelolaan keuangan publik memerlukan integritas dan perbaikan berkelanjutan,” tandas Alfian Polla Daini, Aktivis Sulawesi Utara.
- Penulis: RedaksiMedia



Saat ini belum ada komentar