Rendy NS Umboh: Anggota DKPP yang Terbukti Langgar Etik Harus Mundur, JPPR Desak Sanksi Lebih Berat

Nasional, Politik1136 Dilihat

Jakarta, MEDIAALTERNATIF.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

‎Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

banner 336x280

‎‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

‎Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

‎Majelis menilai Abdullah Sapi’i tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, maupun merekomendasikan moda transportasi yang lebih wajar terkait penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

‎Abdullah diketahui turut mendampingi Parsadaan Harahap dalam perjalanan tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki kepentingan dalam pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

‎Sementara itu, dalam sidang perkara Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang turut serta dalam perjalanan dinas menggunakan helikopter tersebut.

‎”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

JPPR: Anggota DKPP Semestinya Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

‎Menanggapi putusan tersebut, Rendy NS Umboh menilai sanksi terhadap anggota DKPP semestinya lebih berat dibandingkan penyelenggara pemilu lainnya. Menurutnya, sebagai lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu, DKPP harus menjadi teladan dalam menegakkan integritas.

‎‎”Seharusnya ada standar hukuman yang lebih tinggi bagi anggota DKPP yang terbukti melanggar etik. Bahkan terdapat desakan kuat agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bentuk kenegarawanan demi menghentikan degradasi kepercayaan publik terhadap DKPP,” ujar Rendy.

‎‎Ia berpendapat, apabila Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menerima sanksi peringatan keras, maka anggota DKPP yang terlibat dalam peristiwa yang sama seharusnya menerima hukuman yang lebih berat.

‎‎”Kalau KPU-nya diberi peringatan keras, maka anggota DKPP yang menjadi teradu seharusnya mendapat sanksi lebih dari itu. Apa yang lebih berat? Ya pemberhentian. Kalaupun tidak diberhentikan, ia harus mundur karena telah melakukan pelanggaran etik. Buat apa bertahan di lembaga kehormatan jika terbukti melanggar etik?” tegasnya.

Dinilai Terjadi Degradasi Etik

‎Rendy juga menilai kualitas penegakan etik di tubuh DKPP saat ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

‎Menurutnya, perlu dibedakan antara rule of law dan rule of ethics. Dalam pandangannya, kehormatan etik memiliki standar moral yang lebih tinggi sehingga pelanggarnya harus menerima konsekuensi yang lebih berat.

‎‎Ia menyinggung ketentuan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberatan hukuman pidana bagi penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana tertentu.

‎‎”Kalau dalam hukum pidana penyelenggara pemilu bisa dikenai pemberatan hukuman karena kedudukannya, maka dalam peradilan etik pun seharusnya berlaku prinsip yang sama. Pengadil etik yang justru melanggar etik mestinya menerima hukuman yang lebih berat, tidak boleh disamakan dengan penyelenggara biasa,” jelasnya.

Minta Evaluasi Total DKPP

‎Lebih jauh, Rendy menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi DKPP. Ia bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut apabila anggota yang terbukti melanggar etik tetap bertahan di jabatannya.

‎”Jika tidak, kepercayaan publik terhadap DKPP akan terus menurun. Publik bahkan bisa mengartikannya sebagai Dewan Kongkalikong atau Dewan Kompromistis Penyelenggara Pemilu,” katanya.

‎Menurut Rendy, marwah DKPP akan lebih terjaga apabila anggota yang terbukti melanggar etik diberhentikan atau memilih mengundurkan diri atas kesadaran sendiri.

‎‎”Kalau salah ya mundur, bukan justru salah tetapi mengaku tidak salah atau berlindung di balik alasan diundang pihak lain. Sensor etik itu harus menyala dan tajam, bukan hanya terhadap penyelenggara pemilu, tetapi terutama terhadap anggota DKPP sendiri sebagai dewan etik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *