Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak di Talaud Ditangkap Usai Buron Lima Bulan

Hukum & Kriminal1134 Dilihat

Talaud, MEDIAALTERNATIF.ID – Polsek Beo, Polres Kepulauan Talaud, bersama Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat buron selama lima bulan.

‎Terduga pelaku berinisial AM diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Februari 2026.

banner 336x280

‎Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dwi Yatmoko mengatakan, saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku melarikan diri sehingga menyulitkan upaya pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.

‎Meski demikian, polisi terus melakukan pencarian melalui koordinasi dan pelacakan intensif bersama Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulut. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan pada Kamis (23/7/2026) malam.

‎”Setelah ditangkap, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada Minggu (26/7/2026) dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Yatmoko.

‎Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak dan perempuan.

‎”Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang menyasar anak-anak dan perempuan. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎AKBP Dwi Yatmoko juga mengapresiasi sinergi antara Polsek Beo dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang berhasil mengungkap keberadaan pelaku setelah berbulan-bulan dalam pelarian.

‎Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

‎”Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras tim. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujarnya.

‎Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *